website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJPK: Target Pajak Daerah Tak Harus Sesuai Potensi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 23, 2026
in Nasional
0 0
0
DJPK: Target Pajak Daerah Tak Harus Sesuai Potensi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan memberikan penegasan penting mengenai mekanisme penyusunan pendapatan dalam APBD. Pemerintah daerah (pemda) pada dasarnya tidak memiliki kewajiban untuk langsung mematok angka target pajak daerah secara penuh sesuai dengan total estimasi potensi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 102 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Penjelasan tersebut dipaparkan dalam webinar nasional pada Rabu (15/7/2026).

Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Catur Panggih Pamungkas, menilai penetapan target penerimaan seyogianya dilaksanakan secara terukur dan progresif. Pendekatan ini harus berjalan seiring dengan perluasan basis pajak serta peningkatan upaya pemungutan (*tax effort*) yang nyata di lapangan.

“Kalau kita beranggap potensi itu langsung jadi target, kayaknya tidak terukur itu. Progresif itu artinya memang harus naik, dalam artian tax effort-nya harus naik,” kata Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Catur Panggih Pamungkas.

Baca Juga: Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

Pertimbangan Makroekonomi dan Peningkatan Kapasitas Pemungutan

Dalam merumuskan penetapan target pajak daerah, Catur menjelaskan bahwa pemda wajib memperhitungkan kondisi makroekonomi kawasan guna memproyeksikan laju pertumbuhan basis pajak. Di samping itu, pemda dituntut merumuskan strategi peningkatan *tax effort* secara bertahap untuk mendekati potensi riil yang ada.

Ia mencontohkan tidak rasional apabila pertumbuhan ekonomi daerah menunjukkan kinerja positif, namun penetapan target penerimaan pajak justru tidak mengalami kenaikan. Begitu pula dari sisi indikator *tax effort*, di mana realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini baru berkisar 50% dari potensi dasar wajib dinaikkan secara bertahap dari tahun ke tahun.

Agar *tax effort* mampu tumbuh berkelanjutan, pemda perlu menyusun perencanaan peningkatan kapasitas pemungutan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Langkah ini ditempuh melalui perbaikan sistem administrasi, modernisasi teknologi informasi, serta pengetatan pengawasan.

“Tak mungkin kita dengan kondisi saat ini mengharapkan hasil yang lebih kalau tidak meningkatkan kapasitas pemda,” tegas Catur.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

Pemetaan Celah Pajak dan Peluncuran Modul Potensi PKB

Pandangan senada disampaikan oleh Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro. Denny menggarisbawahi bahwa kegiatan mengukur potensi penerimaan sesungguhnya tidak bertujuan untuk mengejar target angka setinggi mungkin secara instan.

Tujuan utama dari pemetaan potensi adalah untuk mengidentifikasi celah penerimaan (*tax gap*) serta menetapkan langkah-langkah terukur yang paling realistis (*feasible*) untuk menutup celah tersebut dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

“Tujuan dari memetakan potensi itu supaya kita tahu ketika menetapkan target itu, potensi mana yang sebenarnya hendak kita maksimalkan. Mana yang paling feasible secara jangka pendek, menengah, dan panjang,” tutur Denny Vissaro.

Guna membantu jajaran pemda di seluruh Indonesia, DJP Kemenkeu telah meluncurkan modul penggalian potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat diakses secara publik melalui laman resmi DJPK. Modul ini memuat petunjuk teknis penggalian potensi PKB, strategi analisis, hingga studi kasus mendalam terkait *registration gap* dan *payment gap*.

Penerbitan modul potensi PKB ini nantinya akan ditindaklanjuti secara berkala dengan peluncuran modul-modul sejenis untuk berbagai jenis pajak daerah lainnya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI (Modul Potensi PKB)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version