JAKARTA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan secara resmi mulai menyiapkan serangkaian instrumen pendukung bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihak otoritas merilis modul penggalian potensi pajak daerah guna membantu dinas pendapatan di berbagai wilayah dalam menyusun perencanaan target penerimaan secara lebih progresif, akurat, dan berbasis data riil. Kebijakan ini disampaikan dalam webinar nasional pada Rabu (15/7/2026).
Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan tata kelola keuangan daerah yang masih kerap menemui hambatan dalam memetakan potensi penerimaan secara tepat. Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menegaskan bahwa persoalan utama pemda umumnya terletak pada pengukuran kesenjangan (*gap*) antara potensi riil dan realisasi penerimaan yang ada di lapangan.
“Di banyak daerah, tantangan tidak terletak pada tidak adanya potensi penerimaan daerah. Tantangan yang lebih mendasar ialah bagaimana gap potensi dapat teridentifikasi, diukur, dan ditransformasikan menjadi penerimaan daerah yang berkelanjutan,” kata Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.
Amanat Pasal 102 UU HKPD dan Evaluasi Penetapan Target
Nufransa menjelaskan pentingnya pemda untuk melakukan identifikasi sistematis atas potensi penerimaan di wilayahnya masing-masing. Terlebih, Pasal 102 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah mewajibkan pemda untuk menetapkan target penerimaan pajak dan retribusi dengan mempertimbangkan minimal dua aspek utama, yakni kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi daerah.
Namun, evaluasi DJP Kemenkeu mencatat bahwa mayoritas pemda saat ini masih menetapkan target pajak dan retribusi daerah secara konvensional, yakni hanya berpatokan pada tren realisasi tahun-tahun sebelumnya. Praktik ini dinilai belum sejalan dengan prinsip perencanaan berbasis kebijakan makroekonomi dan pemetaan potensi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Dampak dari belum tergalinya potensi pajak daerah secara optimal dapat terlihat dari tren penerimaan kas daerah yang memang meningkat, tetapi pertumbuhannya belum selaras dengan laju pertumbuhan perekonomian di masing-masing wilayah.
Peluncuran Modul Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Merespons kondisi tersebut, DJP Kemenkeu mengambil inisiatif dengan menyusun dan meluncurkan modul-modul penggalian potensi secara bertahap berdasarkan tiap jenis pajak daerah. Sebagai tahap awal dari program ini, DJP Kemenkeu telah resmi merilis modul penggalian potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Nufransa berharap komitmen pemerintah pusat dalam menyediakan instrumen analisis ini dapat ditindaklanjuti secara aktif oleh seluruh pemerintah daerah. Pemda diharapkan segera melakukan analisis komprehensif atas objek PKB di wilayahnya masing-masing untuk digunakan dalam perencanaan target penerimaan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan masyarakat setempat.
“Kami berharap komitmen kami dalam mendukung pemda disambut baik dengan pelaksanaan tindak lanjutnya melalui analisis potensi PKB di daerah masing-masing untuk kemudian digunakan dalam perencanaan PKB dengan melihat kekhususan kondisi kepatuhan di daerah masing-masing,” tutur Nufransa memungkasi keterangannya.













