website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJPK Siapkan Modul Penggalian Potensi Pajak Daerah

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 23, 2026
in Nasional
0 0
0
DJPK Siapkan Modul Penggalian Potensi Pajak Daerah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan secara resmi mulai menyiapkan serangkaian instrumen pendukung bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihak otoritas merilis modul penggalian potensi pajak daerah guna membantu dinas pendapatan di berbagai wilayah dalam menyusun perencanaan target penerimaan secara lebih progresif, akurat, dan berbasis data riil. Kebijakan ini disampaikan dalam webinar nasional pada Rabu (15/7/2026).

Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan tata kelola keuangan daerah yang masih kerap menemui hambatan dalam memetakan potensi penerimaan secara tepat. Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menegaskan bahwa persoalan utama pemda umumnya terletak pada pengukuran kesenjangan (*gap*) antara potensi riil dan realisasi penerimaan yang ada di lapangan.

“Di banyak daerah, tantangan tidak terletak pada tidak adanya potensi penerimaan daerah. Tantangan yang lebih mendasar ialah bagaimana gap potensi dapat teridentifikasi, diukur, dan ditransformasikan menjadi penerimaan daerah yang berkelanjutan,” kata Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.

Baca Juga: Apindo: Pengangguran Hambat Perluasan Basis Pajak

Amanat Pasal 102 UU HKPD dan Evaluasi Penetapan Target

Nufransa menjelaskan pentingnya pemda untuk melakukan identifikasi sistematis atas potensi penerimaan di wilayahnya masing-masing. Terlebih, Pasal 102 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah mewajibkan pemda untuk menetapkan target penerimaan pajak dan retribusi dengan mempertimbangkan minimal dua aspek utama, yakni kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi daerah.

Namun, evaluasi DJP Kemenkeu mencatat bahwa mayoritas pemda saat ini masih menetapkan target pajak dan retribusi daerah secara konvensional, yakni hanya berpatokan pada tren realisasi tahun-tahun sebelumnya. Praktik ini dinilai belum sejalan dengan prinsip perencanaan berbasis kebijakan makroekonomi dan pemetaan potensi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Dampak dari belum tergalinya potensi pajak daerah secara optimal dapat terlihat dari tren penerimaan kas daerah yang memang meningkat, tetapi pertumbuhannya belum selaras dengan laju pertumbuhan perekonomian di masing-masing wilayah.

Baca Juga: OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

Peluncuran Modul Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Merespons kondisi tersebut, DJP Kemenkeu mengambil inisiatif dengan menyusun dan meluncurkan modul-modul penggalian potensi secara bertahap berdasarkan tiap jenis pajak daerah. Sebagai tahap awal dari program ini, DJP Kemenkeu telah resmi merilis modul penggalian potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Nufransa berharap komitmen pemerintah pusat dalam menyediakan instrumen analisis ini dapat ditindaklanjuti secara aktif oleh seluruh pemerintah daerah. Pemda diharapkan segera melakukan analisis komprehensif atas objek PKB di wilayahnya masing-masing untuk digunakan dalam perencanaan target penerimaan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan masyarakat setempat.

“Kami berharap komitmen kami dalam mendukung pemda disambut baik dengan pelaksanaan tindak lanjutnya melalui analisis potensi PKB di daerah masing-masing untuk kemudian digunakan dalam perencanaan PKB dengan melihat kekhususan kondisi kepatuhan di daerah masing-masing,” tutur Nufransa memungkasi keterangannya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version