website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 21 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

S&P Pertahankan Rating Kredit Indonesia pada Level BBB

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 21, 2026
in Nasional
0 0
0
S&P Pertahankan Rating Kredit Indonesia pada Level BBB
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor’s (S&P) Global Ratings secara resmi kembali mempertahankan peringkat kredit sovereign (*sovereign credit rating*) Republik Indonesia pada level BBB untuk jangka panjang dan A-2 untuk jangka pendek dengan *outlook* stabil. Keputusan ini memperkuat posisi peringkat Indonesia yang sebelumnya juga dipertahankan pada level yang sama oleh S&P pada 29 Juli 2025. Salah satu faktor kunci dari penilaian tersebut adalah penguatan instrumen rating kredit Indonesia yang ditopang oleh pemulihan penerimaan negara serta keberlanjutan reformasi administrasi perpajakan.

Dalam laporan resminya, S&P menilai bahwa fundamental makroekonomi Indonesia tetap tangguh di tengah ketidakpastian iklim finansial global. Keputusan ini menjadi bukti legitimasi internasional terhadap kredibilitas arah kebijakan ekonomi dan pengelolaan fiskal pemerintah di mata investor global. Informasi krusial ini disampaikan kepada publik pada Selasa (14/7/2026).

“Keputusan S&P mempertahankan peringkat Indonesia pada level investment grade dengan outlook stabil menunjukkan bahwa arah kebijakan ekonomi nasional terjaga kredibel. Pemerintah akan terus menjaga disiplin fiskal, memperkuat basis penerimaan negara, meningkatkan kualitas belanja, serta memastikan pembiayaan dikelola secara prudent, efisien, dan berkelanjutan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Sorotan pada Kinerja Penerimaan Negara dan Disiplin Defisit APBN

S&P memberikan apresiasi khusus terhadap konsistensi pemerintah dalam mempertahankan batas defisit APBN di bawah tatanan hukum 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Komitmen mempertahankan pembatasan defisit ini dinilai menjadi pasak kebijakan (*policy anchor*) utama yang memperkokoh kepercayaan pasar terhadap ketahanan fiskal Indonesia.

Di samping disiplin belanja, S&P mencatat bahwa penerimaan kas negara memperlihatkan tren pemulihan yang sangat kuat. Pada semester I/2026, total pendapatan negara berhasil tumbuh sekitar 21% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan penerimaan ini didorong secara simultan oleh modernisasi administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dari kontribusi sektor sumber daya alam (SDA).

Evaluasi objektif S&P menandakan bahwa berbagai program reformasi perpajakan yang diusung pemerintah telah membuahkan hasil nyata dalam memperbesar kapasitas fiskal nasional. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, pemerintah fokus memperluas basis pajak melalui digitalisasi administrasi, pengetatan pengawasan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi tata kelola data perpajakan terpadu.

Pemerintah menegaskan akan terus mengawal kualitas APBN secara berkelanjutan melalui penguatan penerimaan perpajakan dan PNBP, optimalisasi sektor mineral, serta pengawasan pembiayaan utang secara ketat. “S&P juga memperkirakan bahwa membaiknya penerimaan negara dan moderasi biaya pembiayaan akan memperkuat ruang fiskal Indonesia,” bunyi siaran pers resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Format Baru Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Sesuai PMK

Prospek Pertumbuhan Ekonomi dan Reformasi Struktural Hilirisasi

Dari sisi pertumbuhan makro, S&P menilai prospek ekspansi ekonomi Indonesia tergolong sangat kuat. Laju pertumbuhan PDB diperkirakan konsisten berada di kisaran 5% dalam kurun dua hingga tiga tahun mendatang, dengan proyeksi khusus mencapai angka 5,1% pada 2026. S&P turut mencatat kinerja PDB Indonesia yang tumbuh 5,6% secara tahunan pada kuartal I/2026, ditopang oleh tingginya konsumsi domestik serta geliat investasi.

Pada pilar reformasi struktural, S&P menyoroti dampak positif dari kebijakan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam, perbaikan tata kelola sektor mineral, serta optimalisasi aset negara. Kebijakan ini diproyeksikan mampu meningkatkan nilai tambah domestik sekaligus memperkuat pundi-pundi penerimaan negara dalam jangka menengah.

Selain itu, S&P memberikan perhatian pada penguatan peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara serta penataan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset, transparansi, meminimalkan kebocoran ekonomi, serta mendukung pembiayaan investasi pada sektor-sektor strategis nasional.

Stabilitas Sektor Moneter dan Sinergi Bauran Kebijakan BI

Menanggapi penilaian sektor moneter, S&P memandang Bank Indonesia (BI) memiliki independensi operasional dan instrumen kebijakan yang sangat memadai dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan pasar keuangan. Sektor perbankan nasional juga dinilai memiliki ketahanan permodalan yang kokoh dengan tingkat risiko kontinjensi yang minim terhadap pemerintah.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa afirmasi S&P memvalidasi kuatnya kepercayaan pemangku kepentingan internasional terhadap prospek perekonomian Indonesia. Pengakuan ini tidak terlepas dari solidnya sinergi bauran kebijakan antara Bank Indonesia dan pemerintah di tengah ketidakpastian global yang bersumber dari dinamika geopolitik, termasuk konflik di kawasan Timur Tengah.

“Hal ini didukung oleh sinergi bauran kebijakan yang erat antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam memperkuat stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen memperkuat sinergi kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Langkah kolaboratif bersama pemerintah ini difokuskan untuk menjaga stabilitas nilai tukar serta memitigasi dampak risiko eksternal terhadap perekonomian nasional secara berkelanjutan demi menjaga kualitas rating kredit Indonesia.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Bank Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

July 21, 2026
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

July 21, 2026
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

July 21, 2026
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

July 21, 2026

Recent News

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

July 21, 2026
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

July 21, 2026
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

July 21, 2026
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

July 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version