JAKARTA – Penataan administrasi perpajakan demi menjamin kepastian hukum dan keteraturan formil terus diperketat oleh pemerintah. Bagi masyarakat yang ingin melimpahkan pengurusan kewajibannya kepada pihak lain, draf dokumen surat kuasa khusus kini diwajibkan memuat perincian yang sangat rigid mengenai hal-hal yang dikuasakan kepada penerima mandat. Langkah penertiban formil ini mulai menjadi sorotan publik pada Jumat (10/7/2026).
Ketentuan baku untuk memperjelas batas kewenangan perwakilan ini secara legal tertuang di dalam format baru yang terlampir pada aturan teranyar Kementerian Keuangan. Kewajiban tersebut menjadi instrumen validasi penting bagi petugas pajak saat melayani perwakilan wajib pajak di lapangan agar meminimalkan penyalahgunaan wewenang.
“Surat kuasa khusus dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 7 ayat (9) PMK 44/2026.
Empat Poin Tindakan Perpajakan yang Dapat Dikuasakan
Basi perincian teknis pada Lampiran A PMK 44/2026, terdapat empat klaster tindakan utama yang secara hukum sah untuk didelegasikan oleh wajib pajak kepada perwakilannya. Butir pertama meliputi wewenang untuk menghadap sekaligus melakukan pembahasan teknis secara langsung dengan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Butir kedua mencakup kebebasan operasional untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, serta jawaban baik secara lisan maupun tertulis, termasuk penyerahan dokumen pendukung kepada petugas DJP. Poin ketiga memberikan hak penandatanganan Surat Pemberitahuan, baik untuk jenis SPT Tahunan maupun draf SPT Masa korporasi atau perorangan.
Sementara butir keempat melingkupi legalitas untuk menandatangani surat resmi, formulir administrasi, atau dokumen perpajakan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan khusus yang dikuasakan. Dengan memuat detail komprehensif ini, draf surat kuasa khusus menjadi rujukan mutlak mengenai batasan aksi sang perwakilan.
Asas Eksklusivitas Kuasa dan Tiga Kelompok Penerima Mandat
Sebagai informasi catatan hukum perpajakan, surat kuasa khusus didefinisikan sebagai surat kuasa yang diberikan wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui bekal amanat tertulis tersebut, seorang kuasa memiliki legitimasi hukum untuk bertindak penuh sesuai porsi yang tercantum di dalam lembar dokumen.
Namun, dokumen mandat ini memegang prinsip ketat dalam hal implementasi di lapangan. Suatu surat kuasa khusus murni hanya berlaku secara mengikat untuk 1 orang kuasa saja serta tidak diperkenankan sama sekali untuk dialihkan atau disubdelegasikan kepada orang lain di luar nama yang tertera.
Pemerintah memetakan secara tegas bahwa pihak yang memiliki legalitas untuk ditunjuk menjadi perwakilan hanya terbatas pada tiga kelompok saja, yakni konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain. Unsur keluarga dibatasi secara hukum melingkupi suami, istri, atau seseorang yang memiliki pertalian hubungan sedarah maupun semenda lurus dan menyamping hingga derajat kedua dari wajib pajak.
Sementara kelompok pihak lain diklasifikasikan sebagai seseorang di luar profesi konsultan pajak dan lingkaran keluarga inti, yang wajib dibekali dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi agar sah ditunjuk oleh wajib pajak. Ketentuan pemenuhan SKT bagi pihak lain ini sengaja diatur secara ketat agar memiliki standar akuntabilitas yang jelas dan berbeda dengan SKT pada proses pendaftaran NPWP biasa.

