website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 21 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) memperketat ketertiban administrasi penyampaian berkas di lingkungan kantor pelayanan pajak. Sesuai dengan ketentuan terbaru, pegawai atau orang lain yang diminta mewakili seorang kuasa wajib pajak untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan tertentu kini wajib dibekali surat penunjukan resmi. Langkah penertiban teknis ini diberlakukan guna menjaga keabsahan serta keamanan dokumen kelengkapan fiskal masyarakat.

Landasan teknis mengenai penunjukan perwakilan pengantar berkas ini diatur secara spesifik di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Melalui payung hukum menteri keuangan tersebut, seorang perwakilan resmi yang memegang amanat dari pembayar pajak diberikan ruang operasional untuk meminta bantuan staf internalnya. Informasi tata laksana administrasi ini mulai ramai menjadi perhatian publik pada Minggu (12/7/2026).

“Seorang kuasa dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan surat penunjukan dari seorang kuasa,” bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK No. 44/2026.

Baca Juga: Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Kewajiban Penyerahan Setiap Transaksi dan Format Baku Lampiran E

Dalam pelaksanaan di lapangan, draf dokumen otorisasi dari penasihat tersebut tidak dapat digunakan secara berulang untuk seluruh kegiatan administrasi. Berkas persetujuan tertulis tersebut wajib diserahkan oleh staf atau pihak yang ditunjuk kepada pegawai DJP yang berwenang setiap kali mereka mendatangi kantor pajak untuk menyampaikan atau mengambil dokumen perpajakan yang dikuasakan.

Pemerintah juga menetapkan bahwa format lembar otorisasi bagi staf pengantar tidak boleh disusun secara sembarangan. Bentuk dokumen baku untuk staf penjelajah ini telah dibakukan secara eksplisit di dalam Lampiran Huruf E yang diposisikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PMK 44/2026.

“Surat penunjukan dari seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK No. 44/2026.

Baca Juga: MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

Subjek Hukum Kuasa Wajib Pajak dan Larangan Pelimpahan Kuasa

Sebagai informasi catatan aturan perpajakan, pihak yang sah secara hukum untuk ditunjuk langsung oleh wajib pajak sebagai perwakilan perorangan atau badan usaha meliputi tiga kelompok utama. Kelompok tersebut melingkupi konsultan pajak profesional yang mengantongi izin aktif, anggota keluarga dekat, serta pihak lain yang telah dibekali dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi.

Seluruh proses pelimpahan amanat dari pembayar pajak kepada penasihat utama wajib dieksekusi menggunakan instrumen Surat Kuasa Khusus (SKK). Dokumen SKK ini memuat mandat legalitas tertulis bagi penerima kuasa untuk mengeksekusi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satu hal mendasar yang wajib dipahami oleh seluruh pelaku usaha adalah adanya batas tegas mengenai pendelegasian wewenang. Seorang kuasa wajib pajak dilarang keras melimpahkan kuasa khusus yang diterimanya dari pembayar pajak kepada orang lain. Oleh sebab itu, fungsi staf yang dibekali surat penunjukan murni hanya terbatas pada tindakan fisik menyampaikan atau menerima lembar dokumen perpajakan, bukan untuk mengambil keputusan hukum atau mewakili proses pembahasan formal dengan pejabat DJP.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

July 21, 2026
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

July 21, 2026
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

July 21, 2026
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

July 21, 2026

Recent News

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

July 21, 2026
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

July 21, 2026
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

July 21, 2026
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

July 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version