website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 15 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus memperketat pengawasan kepatuhan hukum guna menjamin kelancaran penegakan regulasi fiskal di lapangan. Melalui regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), pemerintah secara tegas melarang pihak kuasa wajib pajak untuk menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, termasuk dalam proses audit resmi.

Tindakan menutup-nutupi informasi atau menghambat tugas fiskus dinilai dapat mencederai integritas sistem perpajakan sukarela (*self-assessment*). Oleh sebab itu, setiap oknum pendamping hukum yang terbukti melakukan tindakan obstruksi dipastikan bakal menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Informasi krusial ini dirilis secara resmi dan dikutip pada Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Aturan Kuasa Wajib Pajak bagi Eks Pegawai Kemenkeu

Rincian Tujuh Bentuk Tindakan Menghalang-Halangi Pemeriksaan

Penegasan mengenai sanksi hukum bagi perwakilan non-konsultan maupun profesional perpajakan tertuang secara eksplisit dalam batang tubuh regulasi. Poin pencegahan tindakan penghambatan ini diatur guna memberikan kepastian hukum yang jelas bagi tim pemeriksa pajak yang sedang menjalankan kewajiban dinasnya.

“Dalam hal seorang kuasa … menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); … kepadanya dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (4) huruf b PMK 44/2026.

Berdasarkan isi beleid tersebut, terdapat tujuh bentuk tindakan penghalangan yang dilarang keras dilakukan oleh seorang kuasa wajib pajak. Bentuk pertama meliputi pemberian petunjuk atau keterangan yang sengaja dibuat untuk menyesatkan wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tertentu. Kedua, adanya aksi penolakan secara terang-terangan untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan.

Bentuk ketiga dan keempat berkaitan erat dengan akses fisik maupun digital di area operasional usaha. Pelanggaran terjadi apabila kuasa tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, serta barang tidak bergerak yang dipandang perlu untuk kelancaran pemeriksaan. Selain itu, melarang pemeriksa untuk mengakses data elektronik ataupun membuka barang bergerak atau tidak bergerak juga diklasifikasikan sebagai tindakan penghalangan.

Sementara itu, tiga poin larangan terakhir mencakup kelalaian tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik pendukung kepada petugas. Pelanggaran berat juga dinyatakan terjadi apabila perwakilan melakukan penolakan total untuk dilakukan pemeriksaan, hingga menolak pelaksanaan jalannya pemeriksaan bukti permulaan (bukper) oleh otoritas.

Baca Juga: Langkah DJP Gencarkan Intensifikasi Pajak Marketplace

Kewajiban Menjaga Integritas dan Perlindungan Rahasia Wajib Pajak

Tak hanya memetakan daftar larangan taktis, PMK 44/2026 juga membebankan serangkaian kewajiban moral dan profesi yang mutlak dipatuhi. Seorang kuasa wajib pajak diwajibkan untuk selalu mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku serta wajib menjunjung tinggi nilai integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalitas tinggi.

Poin yang tidak kalah penting adalah kewajiban mutlak untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan data keuangan milik wajib pajak yang didampingi. Seluruh peran pendampingan tersebut wajib dijalankan secara sah dan bertanggung jawab, selaras dengan izin konsultan pajak atau dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi yang mereka miliki.

Otoritas perpajakan memperingatkan bahwa setiap bentuk kelalaian atau kesengajaan yang menabrak butir-butir kewajiban profesional di atas tidak akan ditoleransi oleh sistem. Setiap pelanggaran komitmen etis tersebut dipastikan bakal dijatuhi sanksi tegas yang ketentuannya diatur secara rigid dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

July 15, 2026
MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

July 15, 2026
Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

July 15, 2026
Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

July 15, 2026

Recent News

MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

July 15, 2026
MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

July 15, 2026
Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

July 15, 2026
Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

July 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version