JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus memperketat pengawasan kepatuhan hukum guna menjamin kelancaran penegakan regulasi fiskal di lapangan. Melalui regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), pemerintah secara tegas melarang pihak kuasa wajib pajak untuk menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, termasuk dalam proses audit resmi.
Tindakan menutup-nutupi informasi atau menghambat tugas fiskus dinilai dapat mencederai integritas sistem perpajakan sukarela (*self-assessment*). Oleh sebab itu, setiap oknum pendamping hukum yang terbukti melakukan tindakan obstruksi dipastikan bakal menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Informasi krusial ini dirilis secara resmi dan dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Rincian Tujuh Bentuk Tindakan Menghalang-Halangi Pemeriksaan
Penegasan mengenai sanksi hukum bagi perwakilan non-konsultan maupun profesional perpajakan tertuang secara eksplisit dalam batang tubuh regulasi. Poin pencegahan tindakan penghambatan ini diatur guna memberikan kepastian hukum yang jelas bagi tim pemeriksa pajak yang sedang menjalankan kewajiban dinasnya.
“Dalam hal seorang kuasa … menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); … kepadanya dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (4) huruf b PMK 44/2026.
Berdasarkan isi beleid tersebut, terdapat tujuh bentuk tindakan penghalangan yang dilarang keras dilakukan oleh seorang kuasa wajib pajak. Bentuk pertama meliputi pemberian petunjuk atau keterangan yang sengaja dibuat untuk menyesatkan wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tertentu. Kedua, adanya aksi penolakan secara terang-terangan untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan.
Bentuk ketiga dan keempat berkaitan erat dengan akses fisik maupun digital di area operasional usaha. Pelanggaran terjadi apabila kuasa tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, serta barang tidak bergerak yang dipandang perlu untuk kelancaran pemeriksaan. Selain itu, melarang pemeriksa untuk mengakses data elektronik ataupun membuka barang bergerak atau tidak bergerak juga diklasifikasikan sebagai tindakan penghalangan.
Sementara itu, tiga poin larangan terakhir mencakup kelalaian tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik pendukung kepada petugas. Pelanggaran berat juga dinyatakan terjadi apabila perwakilan melakukan penolakan total untuk dilakukan pemeriksaan, hingga menolak pelaksanaan jalannya pemeriksaan bukti permulaan (bukper) oleh otoritas.
Kewajiban Menjaga Integritas dan Perlindungan Rahasia Wajib Pajak
Tak hanya memetakan daftar larangan taktis, PMK 44/2026 juga membebankan serangkaian kewajiban moral dan profesi yang mutlak dipatuhi. Seorang kuasa wajib pajak diwajibkan untuk selalu mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku serta wajib menjunjung tinggi nilai integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalitas tinggi.
Poin yang tidak kalah penting adalah kewajiban mutlak untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan data keuangan milik wajib pajak yang didampingi. Seluruh peran pendampingan tersebut wajib dijalankan secara sah dan bertanggung jawab, selaras dengan izin konsultan pajak atau dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi yang mereka miliki.
Otoritas perpajakan memperingatkan bahwa setiap bentuk kelalaian atau kesengajaan yang menabrak butir-butir kewajiban profesional di atas tidak akan ditoleransi oleh sistem. Setiap pelanggaran komitmen etis tersebut dipastikan bakal dijatuhi sanksi tegas yang ketentuannya diatur secara rigid dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
