JAKARTA – Pemerintah pusat tengah merancang formula kebijakan afirmatif untuk meringankan beban keuangan pemerintah daerah (pemda) dalam mengarungi masa transisi regulasi fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemberian tambahan alokasi TKD (Transfer ke Daerah) guna menyokong pendanaan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah.
Langkah strategis ini disiapkan khusus bagi daerah-daerah yang porsi pengeluaran internalnya masih terjebak di zona merah. Kebijakan stimulus ini diharapkan mampu memberikan ruang fiskal (*fiscal space*) yang jauh lebih longgar bagi jajaran birokrasi daerah agar tidak mengorbankan hak-hak kesejahteraan para aparatur sipil baru tersebut.
Ketentuan Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD
Purbaya memerinci bahwa kriteria pemda yang berhak mengantongi bantuan keuangan darurat ini adalah wilayah yang tingkat alokasi belanja pegawainya dideteksi masih berada di atas angka 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Instrumen penyelamat ini nantinya akan dimasukkan dan diikat secara hukum di dalam batang tubuh Undang-Undang APBN.
“Nanti dalam UU APBN di-cover itu akan diatur seperti itu. Untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30%, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (6/7/2026).
Hingga saat ini, otoritas keuangan bersama kementerian teknis terkait masih terus menggodok detail formulasi pemberian tambahan alokasi TKD tersebut. Oleh karenanya, bendahara negara belum dapat merilis angka nominal pasti maupun skema penyaluran yang akan digelontorkan untuk tahun anggaran mendatang.
Pembahasan intensif mengenai skema intervensi pusat ini akan terus dimatangkan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seiring dengan bergulirnya proses penyusunan Rancangan APBN (RAPBN) 2027. “Nanti lah tergantung [besaran TKD-nya], kan belum selesai APBN-nya, nanti kementerian dalam negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya,” imbuh Purbaya.
Antisipasi Risiko PHK Massal PPPK di Daerah
Sebagai informasi payung hukum, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mewajibkan seluruh pemda membatasi alokasi belanja pegawai daerah—di luar komponen tunjangan guru yang disalurkan via pusat—maksimal sebesar 30% dari total belanja APBD. Bagi daerah yang melampaui ambang batas tersebut, diberikan masa transisi penyesuaian postur anggaran paling lama 5 tahun sejak UU diundangkan, yang jatuh tempo tepat pada tahun 2027.
Regulasi ketat ini memicu gelombang kekhawatiran dari Senayan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memandang ketentuan batas maksimal belanja operasional pegawai 30% tersebut wajib diimplementasikan secara fleksibel serta mempertimbangkan dinamika kapasitas fiskal masing-masing daerah secara objektif. Kebijakan itu tidak dapat diterapkan secara seragam karena berpotensi membebani pemda dan mengganggu stabilitas pelayanan publik.
Zulfikar mengingatkan bahwa menyamaratakan aturan pembatasan anggaran ini tanpa melihat rincian riil pendapatan daerah yang kecil berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik di wilayah terpencil. Untuk itu, ia berpesan agar pusat memberikan ruang diskresi penyesuaian agar roda pemerintahan daerah berkapasitas rendah tetap berjalan optimal.
“Jangan sampai pelaksanaan aturan belanja pegawai 30% membuat daerah melakukan PHK, termasuk terhadap PPPK. Itu yang harus dihindari,” tegas Zulfikar. Respons tanggap berupa rencana pemberian tambahan alokasi TKD dari Kemenkeu diharapkan menjadi jawaban konkret untuk meredam risiko rasionalisasi tenaga kerja massal di daerah.













