website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 3 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 3, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG – Dalam langkah strategis untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus menstimulasi pemulihan ekonomi di tingkat akar rumput, Pemerintah Kabupaten Kupang resmi meluncurkan program pemutihan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan relaksasi fiskal ini memberikan ampunan penuh atas denda keterlambatan pembayaran yang telah menumpuk selama 16 tahun terakhir, tepatnya sejak periode fiskal 2009 hingga 2025.

Langkah intervensi lokal ini dirancang dengan jendela waktu terbatas, yakni hanya berlangsung selama lima bulan terhitung sejak 1 Juli hingga 30 November 2026. Otoritas daerah mengimbau keras agar momentum langka ini dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh wajib pajak guna merestrukturisasi kewajiban hukum mereka yang tertunda tanpa harus terbebani oleh akumulasi bunga sanksi.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah dan Pembaruan Data Fiskal

Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan bahwa inisiatif ini mencerminkan komitmen nyata pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan fiskal yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Dengan meniadakan beban denda historis, diharapkan kesadaran komunal masyarakat dalam berkontribusi terhadap pendapatan daerah dapat terkonsolidasi kembali secara positif.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja, sedangkan seluruh dendanya kami hapus. Silakan Bapak, Mama, saudara-saudari semua datang langsung melakukan pembayaran melalui Bank NTT.”

— Yosef Lede, Bupati Kupang

Transparansi Perbankan dan Reinvestasi Pajak untuk Sektor Publik

Demi menjamin akuntabilitas serta mencegah potensi kebocoran tata kelola keuangan, Pemkab Kupang mewajibkan seluruh transaksi penyetoran dilakukan secara langsung melalui jaringan perbankan Bank NTT. Mekanisme pembayaran terintegrasi ini memastikan setiap rupiah yang disetorkan oleh wajib pajak langsung terekam secara otomatis ke dalam sistem resmi daerah, menciptakan iklim pengelolaan kas daerah yang bersih, aman, dan akuntabel.

Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Seluruh penerimaan yang berhasil dihimpun dari program pemutihan ini dipastikan akan dialokasikan kembali secara utuh untuk mendanai berbagai program prioritas publik. Pendapatan dari sektor PBB-P2 merupakan salah satu pilar krusial bagi ketahanan anggaran daerah yang dipakai untuk membiayai akselerasi pembangunan infrastruktur fisik, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menyediakan fasilitas publik yang prima, serta menjalankan stimulus pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Akselerasi Kemandirian Daerah: Pembayaran PBB-P2 bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebuah kontribusi aktif warga dalam mempercepat lompatan Kabupaten Kupang menuju daerah yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Melalui perpanjangan insentif pengampunan denda ini, pemerintah daerah optimistis target realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat tumbuh signifikan sekaligus memberikan kelonggaran finansial nyata bagi warga untuk menyelesaikan utang pajak masa lalu mereka tanpa hambatan.


Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Kupang
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

July 3, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

July 3, 2026
Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

July 3, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Integrasi Intelijen Fiskal, Cirebon Terjunkan Tim Gabungan “Jemput Bola” Data Usaha

July 3, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

July 3, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

July 3, 2026
Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

July 3, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Integrasi Intelijen Fiskal, Cirebon Terjunkan Tim Gabungan “Jemput Bola” Data Usaha

July 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version