website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kejar Defisit Pendapatan, Semarang Ambil Langkah Radikal Hapus Denda PBB 12 Tahun

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 2, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UNGARAN – Menghadapi pelambatan realisasi pendapatan asli daerah di paruh pertama tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten Semarang meluncurkan kebijakan stimulus fiskal yang agresif. Otoritas resmi menghapus seluruh sanksi administrasi atau denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terakumulasi selama lebih dari satu dekade, tepatnya sejak periode 2013 hingga 2024.

Langkah intervensi pasar ini diambil sebagai strategi darurat untuk memobilisasi likuiditas publik dan membersihkan piutang daerah yang macet. Berdasarkan audit internal per 30 Juni 2026, realisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 baru menyentuh angka Rp16,2 miliar, atau hanya setara dengan 18,84% dari target ambisius yang dipatok sebesar Rp86 miliar untuk tahun berjalan.

Baca Juga: Digitalisasi Sistem Fiskal, KP2KP Majenang Suntik Pemahaman Coretax ke Sektor PAUD

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa relaksasi ini dirancang demi memulihkan tren pertumbuhan positif seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah daerah menargetkan sedikitnya Rp11 miliar dari piutang lama dapat terserap kembali ke kas daerah melalui program pengampunan denda ini.

“Angka itu masih jauh dibandingkan dengan capaian tahun lalu senilai Rp78,8 miliar. Pak Bupati ingin tren positif itu kembali. Untuk itu, piutang PBB tahun ini minimal juga bisa masuk Rp11 miliar sama seperti tahun sebelumnya.”

— Rudibdo, Kepala BKUD Kabupaten Semarang

Jendela Kebijakan Tiga Bulan dan Teknis Rekonsiliasi Fiskal

Kebijakan pemutihan ini memiliki masa berlaku yang sangat ketat dan terbatas, yakni mulai 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026, yang bertepatan langsung dengan tenggat akhir pembayaran PBB-P2 tahun berjalan. Dasar hukum eksekusi program ini bersandar pada Surat Keputusan Bupati Semarang No. 900.1.13.1/4528/SJ yang telah resmi ditandatangani per tanggal 1 Juli 2026.

Poin Penting Aturan: Insentif fiskal ini murni menghapus denda akumulatif tanpa mengurangi pokok pajak. Jika melewati batas 30 September, seluruh sanksi finansial otomatis berlaku normal kembali.

Otoritas optimistis kebijakan pembersihan tunggakan ini akan mengurangi beban finansial masyarakat hingga puluhan persen, sekaligus merangsang kepatuhan sukarela dari ribuan wajib pajak yang sebelumnya pasif akibat jeratan denda yang menumpuk. Keberhasilan program ini dianggap vital guna menjaga keberlanjutan proyek pembangunan infrastruktur pada level pemerintahan desa dan kelurahan.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Digital Kuartal I/2026

Guna memaksimalkan penetrasi sirkulasi uang, BKUD Kabupaten Semarang telah mengintegrasikan sistem pembayaran secara omnichannel. Masyarakat dapat menuntaskan kewajiban perpajakan mereka melalui jaringan kantor kecamatan, bank persepsi partner, kantor pos, hingga platform instan melalui berbagai kanal dompet digital resmi.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Semarang
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Recent News

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version