Kejar Defisit Pendapatan, Semarang Ambil Langkah Radikal Hapus Denda PBB 12 Tahun

UNGARAN – Menghadapi pelambatan realisasi pendapatan asli daerah di paruh pertama tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten Semarang meluncurkan kebijakan stimulus fiskal yang agresif. Otoritas resmi menghapus seluruh sanksi administrasi atau denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terakumulasi selama lebih dari satu dekade, tepatnya sejak periode 2013 hingga 2024.

Langkah intervensi pasar ini diambil sebagai strategi darurat untuk memobilisasi likuiditas publik dan membersihkan piutang daerah yang macet. Berdasarkan audit internal per 30 Juni 2026, realisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 baru menyentuh angka Rp16,2 miliar, atau hanya setara dengan 18,84% dari target ambisius yang dipatok sebesar Rp86 miliar untuk tahun berjalan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa relaksasi ini dirancang demi memulihkan tren pertumbuhan positif seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah daerah menargetkan sedikitnya Rp11 miliar dari piutang lama dapat terserap kembali ke kas daerah melalui program pengampunan denda ini.

“Angka itu masih jauh dibandingkan dengan capaian tahun lalu senilai Rp78,8 miliar. Pak Bupati ingin tren positif itu kembali. Untuk itu, piutang PBB tahun ini minimal juga bisa masuk Rp11 miliar sama seperti tahun sebelumnya.”

Rudibdo, Kepala BKUD Kabupaten Semarang

Jendela Kebijakan Tiga Bulan dan Teknis Rekonsiliasi Fiskal

Kebijakan pemutihan ini memiliki masa berlaku yang sangat ketat dan terbatas, yakni mulai 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026, yang bertepatan langsung dengan tenggat akhir pembayaran PBB-P2 tahun berjalan. Dasar hukum eksekusi program ini bersandar pada Surat Keputusan Bupati Semarang No. 900.1.13.1/4528/SJ yang telah resmi ditandatangani per tanggal 1 Juli 2026.

Poin Penting Aturan: Insentif fiskal ini murni menghapus denda akumulatif tanpa mengurangi pokok pajak. Jika melewati batas 30 September, seluruh sanksi finansial otomatis berlaku normal kembali.

Otoritas optimistis kebijakan pembersihan tunggakan ini akan mengurangi beban finansial masyarakat hingga puluhan persen, sekaligus merangsang kepatuhan sukarela dari ribuan wajib pajak yang sebelumnya pasif akibat jeratan denda yang menumpuk. Keberhasilan program ini dianggap vital guna menjaga keberlanjutan proyek pembangunan infrastruktur pada level pemerintahan desa dan kelurahan.

Guna memaksimalkan penetrasi sirkulasi uang, BKUD Kabupaten Semarang telah mengintegrasikan sistem pembayaran secara omnichannel. Masyarakat dapat menuntaskan kewajiban perpajakan mereka melalui jaringan kantor kecamatan, bank persepsi partner, kantor pos, hingga platform instan melalui berbagai kanal dompet digital resmi.

Exit mobile version