website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp6,81 Triliun

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp6,81 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penataan basis pemajakan atas sektor ekonomi modern di Indonesia terus menunjukkan performa yang solid dan ekspansif. Hingga akhir bulan Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa akumulasi realisasi penerimaan pajak digital nasional sukses mencatatkan pertumbuhan impresif dengan menyentuh total nilai Rp6,81 triliun.

Pundi-pundi penerimaan negara ini dihimpun secara berkala dari empat komponen utama ekosistem digital. Komponen tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pajak sektor fintech (peer-to-peer lending), serta pajak atas aktivitas transaksi aset kripto.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG Mulai Mei 2026

Kontribusi Terbesar PPN PMSE dan Penunjukan 7 Korporasi Baru

Konsisten sebagai komponen dengan kontribusi paling masif terhadap total target, PPN PMSE berhasil menyumbang setoran sebesar Rp4,88 triliun hingga bulan Mei. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa sampai dengan 31 Mei 2026, draf entitas yang ditunjuk oleh DJP sebagai pihak pemungut resmi telah berkembang mencapai 271 pelaku PMSE.

Otoritas juga melakukan langkah penyesuaian regulasi di lapangan dengan menunjuk tujuh korporasi global baru sebagai pemungut. Ketujuh entitas asing tersebut terdiri dari Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Jajaran korporasi multinasional baru ini bergerak aktif di berbagai klaster ekonomi digital kontemporer. Model bisnis yang mereka jalankan mencakup penyediaan layanan kebugaran mandiri, penyedia konten digital kreatif, platform pendidikan internasional, hingga penyedia teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Masuknya penyedia layanan AI dan layanan digital lainnya membuktikan bahwa ragam layanan yang dimanfaatkan masyarakat kini makin bertambah. Institusi kami akan terus mengikuti tren perkembangan teknologi dan model bisnis demi memastikan kewajiban perpajakan berjalan efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha,” tegas Inge Diana Rismawanti.

Baca Juga: Perubahan Aturan Restitusi Pajak Dipercepat di PMK 28/2026

Rincian Capaian Fiskal SIPP, Sektor Fintech, dan Aset Kripto

Di luar kontribusi PMSE, komponen instrumen pajak SIPP juga mencatatkan andil yang cukup signifikan dalam memperkuat realisasi pos pajak digital. Terhitung sampai dengan tanggal 31 Mei 2026, skema pengadaan pemerintah digital ini sukses meraup penerimaan sebesar Rp1,18 triliun, yang mana akumulasi tersebut mencakup komponen PPh Pasal 22 dan PPN.

Selanjutnya, performa setoran dari sektor industri fintech berhasil membukukan nilai pendapatan bersih sebesar Rp574,38 miliar. Komponen penyusun draf penerimaan fintech ini terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang disalurkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), serta PPN Dalam Negeri (DN).

Sementara itu, aktivitas perdagangan aset kripto di dalam negeri turut melengkapi capaian kinerja tahunan dengan memberikan kontribusi sebesar Rp174,46 miIliar. Nominal dari klaster investasi alternatif ini dihimpun secara berkala melalui instrumen pemotongan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan serta penyetoran PPN DN atas aktivitas penyerahan aset digital di bursa komoditas.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version