website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 29 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 29, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Modernisasi sistem administrasi perpajakan yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui platform digital mutakhir menuntut penyesuaian prosedur bagi seluruh klasifikasi subjek pajak. Salah satu aspek legal yang memerlukan perhatian khusus dari para ahli waris adalah tata cara melakukan aktivasi akun Coretax untuk objek harta peninggalan yang status hukumnya masih berstatus sebagai warisan belum terbagi.

Secara regulasi, ketentuan mengenai posisi warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak diatur secara rigid di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Di dalam draf perundang-undangan tersebut, ditegaskan bahwa peninggalan harta yang belum terbagi merupakan subjek pajak pengganti yang memegang mandat kedudukan fiskal guna menggantikan posisi mereka yang berhak, yaitu para ahli waris yang berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Baca Juga: Panduan Pajak Lengkap dan Praktis

Asas Yuridis Subjek Pajak Pengganti Kematian Wajib Pajak

Berdasarkan memori penjelasan klausul Pasal 2 ayat (1) huruf a UU PPh, penunjukan warisan yang belum terbagi ini dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari pemanfaatan aset peninggalan tersebut tetap dapat dilaksanakan secara adil. Selama harta warisan tersebut belum dibagikan secara resmi dan terbukti menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis bagi entitas terkait, maka kewajiban fiskal atas penghasilan tersebut tidak seketika gugur demi hukum.

Kewajiban administratif perpajakan tersebut otomatis diwakili dan digantikan oleh status warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak mandiri. Bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia, perwakilan ahli waris yang ditunjuk wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan data NPWP awal menjadi NPWP warisan belum terbagi ke kantor pajak, serta memastikan bahwa nama ahli waris telah tercatat sah dalam daftar pihak terkait.

Setelah draf administrasi awal tersebut tervalidasi, proses aktivasi akun Coretax untuk kategori wajib pajak warisan belum terbagi dapat dieksekusi secara mandiri melalui serangkaian tahapan teknis digital berikut ini:

  • Mula-mula, masuk ke laman sistem informasi DJP dan klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”;
  • Berikan tanda centang (check) pada kolom pertanyaan *Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?*;
  • Selanjutnya, berikan tanda centang pada kolom khusus “Proksi Warisan tidak terbagi”;
  • Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sah milik ahli waris pada kolom “Person NIK” yang tersedia;
  • Klik tombol “Cari”. Pada tahapan ini, kolom nama Penanggung Jawab (PJ) akan terisi secara otomatis oleh sistem berdasarkan basis isian NIK ahli waris tersebut;
  • Lakukan pemilihan wajib pajak dengan menginput nomor NPWP warisan belum terbagi yang bersangkutan, kemudian klik kembali tombol “Cari”;
  • Lanjutkan proses pengisian dengan melengkapi kolom “Detail Kontak” secara valid;
  • Terakhir, lakukan langkah verifikasi biometrik dengan swafoto (selfie) bagi ahli waris, lalu centang kolom lembar pernyataan keabsahan data dan klik “Simpan”.
Baca Juga: Panduan Pelunasan Branch Profit Tax BUT di Coretax

Ketentuan Input Data Proksi dan Prosedur Penghapusan NPWP

Sebagai catatan penting dalam proses input data proksi, apabila nomor NPWP ahli waris telah ditambahkan secara formal sebagai pihak terkait pada identitas NPWP warisan belum terbagi, maka identitas kependudukan yang dimasukkan wajib sinkron. Komponen data yang diinput pada kolom *Person NIK* dan Nama Penanggung Jawab (PJ) mutlak harus menggunakan data kartu identitas milik ahli waris pengampu.

Apabila warisan belum terbagi pada akhirnya telah sah didistribusikan kepada seluruh ahli waris, maka kewajiban subjek pajak pengganti yang melekat pada objek peninggalan tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. Kewajiban beralih kepada masing-masing individu secara mandiri.

Semenjak tanggal pembagian aset dilakukan secara hukum, kewajiban pajak atas harta maupun aliran penghasilan yang bersumber dari warisan tersebut resmi beralih kepada masing-masing ahli waris secara proporsional sesuai porsi bagian yang diterima. Dengan demikian, setiap individu ahli waris bertanggung jawab penuh melaksanakan kewajiban perpajakan atas aset atau omzet penghasilan yang telah menjadi hak miliknya.

Begitu penyerahan atau pembagian warisan kepada para ahli waris tuntas dikerjakan, maka kedudukan legal warisan sebagai subjek pajak pengganti dinyatakan berakhir. Dalam kondisi ini, perwakilan pihak ahli waris dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP warisan secara resmi ke kantor pajak, atau pelaksanaannya dapat diproses secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak tersebut terdaftar.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Optimalkan Event Budaya, Otoritas Buka Stan di Festival Pacu Jalur

June 29, 2026
Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

June 29, 2026

Recent News

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Optimalkan Event Budaya, Otoritas Buka Stan di Festival Pacu Jalur

June 29, 2026
Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

June 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version