website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 29 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perubahan Aturan Restitusi Pajak Dipercepat di PMK 28/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Perubahan Aturan Restitusi Pajak Dipercepat di PMK 28/2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam memperketat tata kelola keuangan negara dengan mereformasi skema pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Guna mengantisipasi berbagai celah administrasi, Kementerian Keuangan resmi menerbitkan regulasi baru yang merombak total ketentuan pemberian fasilitas restitusi pajak dipercepat demi mewujudkan keadilan fiskal yang lebih akuntabel.

Kebijakan pengetatan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) yang telah resmi diundangkan sejak tanggal 30 April 2026. Pemerintah merilis PMK 28/2026 sebagai respons cepat dan responsif atas berbagai temuan krusial di lapangan terkait kebocoran dana pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang nilainya sangat masif, yakni mencapai angka Rp361 triliun.

Langkah penertiban ini secara otomatis mencabut berlakunya regulasi pendahulu, yaitu PMK Nomor 39/PMK.03/2018 yang terakhir kali diubah melalui PMK Nomor 119 Tahun 2024. Di dalam struktur aturan baru ini, pemerintah tetap membagi penerima fasilitas restitusi pajak dipercepat ke dalam tiga kelompok wajib pajak utama, meliputi Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu, WP Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, namun dengan prasyarat yang jauh lebih ketat.

Baca Juga: DPR Sahkan Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 Rp49,8 T

Pengetatan Kriteria WP Patuh dan Standar Audit Keuangan

Rumpun pertama yang mengalami pengetatan signifikan adalah kelompok Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Validitas dan kualitas laporan keuangan kini menjadi indikator pengujian yang mutlak. Otoritas menegaskan bahwa syarat kepatuhan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) otomatis dinyatakan gugur atau tidak terpenuhi apabila draf laporan keuangan tersebut memuat paragraf penjelas (*modified unqualified opinion*).

Selain wajib menyandang predikat WTP murni, laporan keuangan wajib pajak juga dilarang keras berupa hasil penyajian ulang (*restatement*) yang diakibatkan oleh adanya koreksi kesalahan fatal atau tindakan manipulasi data fiskal. Dari sisi independensi kepatuhan, akuntan publik atau kantor akuntan publik yang melakukan audit juga dibatasi secara regulasi, di mana mereka hanya diizinkan untuk memberikan jasa audit maksimal selama 5 tahun berturut-turut pada wajib pajak yang sama.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melacak riwayat pengujian sengketa lapangan secara mendalam. Wajib pajak yang kedapatan mengalami koreksi laba atau rugi fiskal di atas 5% dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dipastikan kehilangan hak untuk ditetapkan sebagai WP Kriteria Tertentu. Wajib pajak juga diwajibkan untuk bersikap kooperatif dengan memberikan tanggapan resmi apabila menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang diterbitkan oleh otoritas minimal 3 bulan sebelum tanggal penetapan status.

PMK 28/2026 menegaskan bahwa syarat opini WTP tidak terpenuhi jika memuat paragraf penjelas (modified unqualified opinion). Laporan keuangan juga tidak boleh berupa penyajian ulang (restatement) akibat manipulasi atau koreksi kesalahan, serta membatasi masa kerja akuntan publik maksimal 5 tahun.

Threshold Peredaran Bruto dan Penurunan Batas Lebih Bayar PPN

Perubahan mendasar berikutnya dalam PMK 28/2026 adalah penambahan batasan *threshold* jumlah peredaran usaha atau nilai penyerahan bagi kelompok WP Persyaratan Tertentu. Untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) Badan, nilai lebih bayar yang berhak mendapatkan fasilitas restitusi pajak dipercepat dibatasi maksimal Rp1 miliar, dengan syarat total peredaran usaha korporasi berada pada rentang di atas Rp0 sampai dengan maksimal Rp50 mIliar dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Sementara itu, batas nominal pengembalian pendahuluan untuk sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami penurunan yang sangat drastis. Pemerintah mengembalikan batas maksimal lebih bayar dari yang semula Rp5 miliar menjadi maksimal Rp1 miliar per masa pajak. Insentif percepatan ini diberikan dengan prasyarat kumulatif baru, yaitu jumlah nilai penyerahan komersial pada draf SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP tercatat paling banyak sebesar Rp4,2 mIliar.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Rekrutmen Hakim Pengadilan Pajak

Penyesuaian Klaster PKP Berisiko Rendah dan Aturan Masa Transisi

Otoritas fiskal juga melakukan restrukturisasi terhadap pemberian status Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Berdasarkan klausul Pasal 13 PMK 28/2026, kini ditetapkan sembilan kriteria baku bagi PKP Berisiko Rendah. Langkah pembaruan ini secara resmi menghapus kelompok PKP Persyaratan Tertentu dari daftar kriteria PKP Berisiko Rendah, meskipun sebelumnya fasilitas ini melekat rapat pada 9 kelompok usaha mapan seperti perusahaan terbuka di bursa efek, BUMN, BUMD, serta korporasi pedagang besar farmasi.

Oleh karena itu, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan komersial nyata maupun aktivitas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN, secara hukum dinyatakan tidak masuk dalam kategori yang mendapat fasilitas kemudahan ini.

Terkait mekanisme peralihan hukum, semenjak PMK 28 Tahun 2026 ini berlaku efektif per 1 Mei 2026, pemerintah secara serentak mencabut seluruh status penetapan WP Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan basis regulasi lama PMK 39/2018. Guna memulihkan hak istimewanya, wajib pajak diwajibkan untuk mengajukan kembali permohonan penetapan status yang baru. Jendela pendaftaran ulang ini dibuka secara berkala oleh DJP mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan batas akhir tanggal 10 Juni 2026 dengan wajib memenuhi seluruh parameter kualifikasi ketat di dalam PMK 28/2026.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Optimalkan Event Budaya, Otoritas Buka Stan di Festival Pacu Jalur

June 29, 2026
Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

June 29, 2026

Recent News

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Optimalkan Event Budaya, Otoritas Buka Stan di Festival Pacu Jalur

June 29, 2026
Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

June 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version