website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 25, 2026
in Regional
0 0
0
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Gelombang megabintang K-Pop global siap menghentak lanskap ekonomi kreatif ibu kota seiring kepastian raksasa musik dunia, BTS, menggelar rangkaian tur konser dunia bertajuk ‘Arirang’ selama tiga hari berturut-turut di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Desember 2026. Perhelatan akbar berskala masif ini tidak sekadar memuaskan dahaga para pencinta musik, melainkan menjadi momentum emas bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendongkrak pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan internasional.

Menanggapi riuh perebutan lokasi panggung mega-stadium tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan otoritasnya bersikap pragmatis dan menyambut terbuka keputusan pihak promotor. Baginya, komparasi antara Stadion Utama GBK ataupun Jakarta International Stadium (JIS) tidak mereduksi esensi utama, yakni kontribusi aliran dana segar yang akan mengalir langsung ke kas daerah melalui instrumen penarikan pajak penonton.

Baca Juga: Pajak: Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

Fenomena perburuan ruang pertunjukan ini sempat diwarnai intrik penawaran (*bidding*) yang cerdik oleh Pemprov DKI Jakarta demi menaikkan pamor global JIS di mata dunia. Namun, gelombang masif dari basis penggemar setia BTS, yang dikenal sebagai ARMY, secara solid mendorong pertunjukan fantastis ini tetap berlabuh di tanah bersejarah Senayan. Dengan kepastian penambahan durasi konser menjadi tiga hari penuh, potensi perputaran uang dan efek pengganda (*multiplier effect*) bagi sektor perhotelan, UMKM, dan pariwisata Jakarta dipastikan meroket tajam melebihi perkiraan awal.

“Bagi pemerintah DKI Jakarta, mau konser [BTS] di GBK maupun di JIS sama saja, yang penting pajaknya masuk ke Jakarta, apalagi sekarang BTS nambah satu hari.”

— Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta

Skema Pajak PBJT 10% dan Kontribusi Finansial Industri Hiburan Internasional

Secara regulasi lokal, pengumpulan insentif fiskal dari sektor hiburan kelas dunia ini telah dipayungi secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan bahwa segala bentuk penyediaan, penyelenggaraan, atau konsumsi tontonan seni, festival musik, hingga panggung rekreasi skala besar dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang wajib disetorkan kepada negara.

Tarif Efektif Eksekusi: Sesuai dengan Perda DKI Jakarta 1/2024, tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan komersial berskala besar dipatok konstan sebesar 10% dari nilai penjualan tiket resmi.

Baca Juga: Pajak: Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

Dengan penetapan tarif efektif sebesar 10 persen tersebut, setiap lembar tiket konser internasional yang terjual secara otomatis mengikat konsumen sebagai subjek pajak dan pihak promotor selaku wajib pungut PBJT. Langkah strategis ini membuktikan bahwa magnet industri hiburan global kini menjadi instrumen fiskal baru yang sangat diandalkan pemerintah untuk membiayai akselerasi pembangunan infrastruktur perkotaan dan penyediaan pelayanan publik yang berkeadilan di seluruh penjuru Jakarta.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Recent News

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version