JAKARTA – Gelombang megabintang K-Pop global siap menghentak lanskap ekonomi kreatif ibu kota seiring kepastian raksasa musik dunia, BTS, menggelar rangkaian tur konser dunia bertajuk ‘Arirang’ selama tiga hari berturut-turut di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Desember 2026. Perhelatan akbar berskala masif ini tidak sekadar memuaskan dahaga para pencinta musik, melainkan menjadi momentum emas bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendongkrak pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan internasional.
Menanggapi riuh perebutan lokasi panggung mega-stadium tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan otoritasnya bersikap pragmatis dan menyambut terbuka keputusan pihak promotor. Baginya, komparasi antara Stadion Utama GBK ataupun Jakarta International Stadium (JIS) tidak mereduksi esensi utama, yakni kontribusi aliran dana segar yang akan mengalir langsung ke kas daerah melalui instrumen penarikan pajak penonton.
Baca Juga: Pajak: Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar
Fenomena perburuan ruang pertunjukan ini sempat diwarnai intrik penawaran (*bidding*) yang cerdik oleh Pemprov DKI Jakarta demi menaikkan pamor global JIS di mata dunia. Namun, gelombang masif dari basis penggemar setia BTS, yang dikenal sebagai ARMY, secara solid mendorong pertunjukan fantastis ini tetap berlabuh di tanah bersejarah Senayan. Dengan kepastian penambahan durasi konser menjadi tiga hari penuh, potensi perputaran uang dan efek pengganda (*multiplier effect*) bagi sektor perhotelan, UMKM, dan pariwisata Jakarta dipastikan meroket tajam melebihi perkiraan awal.
“Bagi pemerintah DKI Jakarta, mau konser [BTS] di GBK maupun di JIS sama saja, yang penting pajaknya masuk ke Jakarta, apalagi sekarang BTS nambah satu hari.”
— Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta
Skema Pajak PBJT 10% dan Kontribusi Finansial Industri Hiburan Internasional
Secara regulasi lokal, pengumpulan insentif fiskal dari sektor hiburan kelas dunia ini telah dipayungi secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan bahwa segala bentuk penyediaan, penyelenggaraan, atau konsumsi tontonan seni, festival musik, hingga panggung rekreasi skala besar dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang wajib disetorkan kepada negara.
Tarif Efektif Eksekusi: Sesuai dengan Perda DKI Jakarta 1/2024, tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan komersial berskala besar dipatok konstan sebesar 10% dari nilai penjualan tiket resmi.
Baca Juga: Pajak: Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan
Dengan penetapan tarif efektif sebesar 10 persen tersebut, setiap lembar tiket konser internasional yang terjual secara otomatis mengikat konsumen sebagai subjek pajak dan pihak promotor selaku wajib pungut PBJT. Langkah strategis ini membuktikan bahwa magnet industri hiburan global kini menjadi instrumen fiskal baru yang sangat diandalkan pemerintah untuk membiayai akselerasi pembangunan infrastruktur perkotaan dan penyediaan pelayanan publik yang berkeadilan di seluruh penjuru Jakarta.













