website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Desak DJP Optimalkan Potensi Pajak Baru

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 25, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Desak DJP Optimalkan Potensi Pajak Baru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XI DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperluas basis perpajakan nasional secara agresif. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Senin (15/6/2026), parlemen menyatakan bahwa upaya pengawasan fiskal tidak boleh hanya berfokus pada wajib pajak yang telah patuh selama ini. Otoritas perpajakan dituntut harus mulai serius menyasar berbagai potensi pajak baru yang belum tergarap secara maksimal.

DPR menyoroti tantangan struktural terbesar DJP saat ini adalah menjangkau sektor ekonomi informal yang kontribusinya masih sangat minim bagi kas negara. Padahal, sektor ekonomi informal tersebut diperkirakan mencakup sekitar 80% dari total seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia. Untuk mengatasi hal ini, DPR menyarankan koordinasi intensif antara DJP dan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memanfaatkan data tingkat kesejahteraan masyarakat secara akurat.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

Pemanfaatan data kependudukan tersebut direkomendasikan untuk difokuskan pada kelompok masyarakat yang berada di klaster desil 6 hingga 10. Kelompok masyarakat ini dinilai secara nyata memiliki kemampuan ekonomi yang mapan namun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar.

Tantangan Pemajakan Perusahaan Raksasa Digital Global

Selain membidik sektor informal domestik, parlemen juga mendesak pengoptimalan penerimaan dari korporasi teknologi global yang mengeruk keuntungan dari pasar Indonesia. Perusahaan raksasa seperti Google, Netflix, dan Meta menjadi sorotan tajam karena memperoleh pendapatan besar dari sektor periklanan digital serta layanan berlangganan premium.

Namun, hingga saat ini mereka tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan di tanah air karena absennya kehadiran fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakadilan bagi iklim usaha domestik dan menghilangkan peluang penerimaan dari pos potensi pajak baru yang bernilai masif.

Baca Juga: Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

DPR menyarankan pendekatan berdasarkan significant economic presence sebagai dasar pemajakan, sehingga pajak tidak hanya ditanggung oleh konsumen melalui pemungutan PPN.

Strategi DJP dan Implementasi Konsensus Internasional

Merespons pandangan tersebut, Ditjen Pajak menjelaskan bahwa kebijakan pemajakan atas raksasa digital global saat ini diarahkan agar selaras dengan konsensus internasional. Otoritas kini fokus pada pemanfaatan kerangka kerja Pilar 1 yang mengatur hak pemajakan di era digital. Sementara untuk tingkat domestik, pemajakan transaksi digital telah berjalan efektif lewat mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri.

Sebagai langkah lanjutan, DJP berkomitmen memperkuat hak pemajakan Indonesia lewat implementasi Pilar 2 atau Pajak Minimum Global yang akan berjalan pada periode 2026 dan 2027. Bersamaan dengan itu, DJP terus memperketat ketentuan terkait BUT agar skema pemajakan dapat lebih mencerminkan aktivitas ekonomi riil dan faktor produksi nyata di Indonesia.

Otoritas pajak turut mengonfirmasi bahwa sejumlah perusahaan teknologi multinasional besar saat ini telah resmi terdaftar dan menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib. Seluruh pemenuhan kewajiban administrasi tersebut disalurkan melalui Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) dan KPP Badan dan Orang Asing (Badora).

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version