JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan reformasi administrasi perpajakan demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Otoritas kini mengimplementasikan kebijakan pengembalian pendahuluan bagi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berstatus Lebih Bayar (LB) dengan nominal tertentu tanpa harus melewati proses pemeriksaan konvensional di awal.
Langkah taktis ini dijalankan dengan memanfaatkan skema pengawasan kepatuhan wajib pajak berdasarkan analisis berbasis risiko (*risk-based analysis*). Melalui sistem modern Compliance Risk Management (CRM), DJP mampu memetakan profil risiko setiap wajib pajak secara digital untuk menentukan tindakan pengawasan lebih lanjut, termasuk dalam rangka memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Batasan Nominal Lebih Bayar dan Aspek Regulasi
Pengawasan pajak yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh DJP memang tidak lepas dari penanganan berkas SPT Tahunan yang berstatus Lebih Bayar. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sebagaimana diatur pada undang-undang perpajakan, setiap laporan keuangan yang berstatus LB idealnya wajib melalui proses pemeriksaan oleh DJP.
Namun, kebijakan tersebut dikecualikan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas percepatan. “Sesuai dengan undang-undang semua SPT lebih bayar akan dilakukan pemeriksaan kecuali untuk wajib pajak yang memang berhak mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan,” urai Bimo pada Rabu (11/3/2026).
Pengecualian khusus ini secara legal diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Fasilitas pengembalian pendahuluan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan draf SPT LB dengan jumlah paling banyak Rp100 juta. Wajib pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi paling besar Rp100 juta tersebut akan langsung diberikan hak pencairan dana oleh DJP sesuai dengan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sebaliknya, apabila wajib pajak lebih memilih mekanisme Pasal 17B UU KUP, maka DJP baru akan melangsungkan proses pemeriksaan.
Mekanisme Aliran Dana dan Audit Berbasis Risiko CRM
Berdasarkan penjelasan regulasi di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak seluruh berkas laporan SPT Tahunan PPh OP berstatus LB akan secara otomatis diperiksa oleh DJP. Selama nilai restitusi yang diajukan berada di bawah ambang batas Rp100 juta dan wajib pajak tidak memilih opsi mekanisme Pasal 17B UU KUP, maka pengajuan tersebut tidak akan diperiksa.
Ketika wajib pajak memilih skema pengembalian pendahuluan, mereka akan menerima surat pemberitahuan resmi terkait penindakan restitusi dari otoritas perpajakan. Selanjutnya, wajib pajak akan diminta menyerahkan nomor rekening bank aktif untuk proses pencairan dana. Aliran dana pengembalian pajak tersebut akan ditransfer langsung dari rekening kas negara menuju rekening pribadi milik wajib pajak.
Meski dana pengembalian awal sudah berhasil diterima dengan aman oleh wajib pajak, hal itu tidak berarti pengawasan selesai begitu saja. Bimo Wijayanto menegaskan bahwa terdapat kemungkinan DJP tetap akan menggelar pemeriksaan di masa mendatang apabila berdasarkan analisis sistem data CRM ditemukan indikasi kuat adanya kekurangan pembayaran pajak yang belum terselesaikan.
“Pemeriksaan pajak berdasarkan analisis risiko, dan juga selain itu mekanismenya juga ada yang random audit. Pemilihan-pemilihan wajib pajak kita lakukan berdasarkan profil risiko ketidakpatuhan dari wajib pajak,” ujar Bimo.
Melalui perpaduan antara kemudahan administrasi di awal dan pengetatan pengawasan berbasis risiko di akhir, DJP berharap kepatuhan sukarela dari para wajib pajak dapat terus meningkat. Otoritas mengimbau agar pelaku usaha maupun pekerja profesional tetap menyajikan data pelaporan perpajakan secara jujur dan akurat demi menghindari risiko audit sistem di masa depan.













