website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Korea Selatan Tinjau Insentif PPh Pekerja Muda Sektor UKM

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 19, 2026
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL – Pemerintah Korea Selatan tengah bersiap mengevaluasi salah satu instrumen fiskal paling populer yang selama ini menjadi penopang kesejahteraan tenaga kerja generasi muda. Kementerian Strategi dan Keuangan setempat mengumumkan rencana peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan insentif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pemuda yang meniti karier di sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Langkah evaluasi ini diambil untuk mengukur efektivitas intervensi pajak dalam meredistribusi modal manusia dan mendorong desentralisasi ekonomi. Otoritas menilai bahwa pelonggaran beban wajib pajak di tingkat hilir sejauh ini efektif menggerakkan roda perekonomian daerah, terutama dalam memajukan berbagai wilayah domestik di luar ekosistem metropolitan Seoul yang kian padat.

Baca Juga: Pajak: Demi Piala Dunia, Ekuador Hapuskan Cukai Bir Guna Stimulasi Sektor Riil

Menteri Keuangan Korea Selatan, Koo Yun Cheol, menjelaskan bahwa peninjauan ini akan fokus pada durasi masa berlaku dan besaran tarif potongan yang ideal sebelum pemerintah mengambil keputusan final untuk memperpanjang atau menghentikan fasilitas perpajakan tersebut.

“Kami akan meninjau penerapan insentif pengurangan tarif PPh dan periode berlakunya bagi para pekerja di sektor UKM.”

— Koo Yun Cheol, Menteri Keuangan Korea Selatan

Evolusi Subsidi Fiskal dan Upaya Memangkas Kesenjangan Pendapatan

Menilik sejarahnya, kebijakan agresif ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2016 dengan memberikan diskon PPh sebesar 50 persen bagi pekerja muda selama tiga tahun pertama masa kerja mereka. Menyadari tingginya urgensi penyerapan tenaga kerja lokal, pada tahun 2018 pemerintah meningkatkan fasilitas pemotongan pajak ini secara radikal hingga menyentuh angka 90 persen.

Ekspansi Kebijakan: Selain menaikkan potongan laba hingga 90%, durasi pemanfaatan diperpanjang menjadi 5 tahun dan ambang batas usia penerima diperluas dari 29 menjadi 34 tahun.

Dalam lanskap ekonomi global yang penuh ketidakpastian, keberadaan insentif ini memberikan dampak langsung yang masif terhadap daya beli individu. Pengurangan PPh secara otomatis mendongkrak pendapatan bersih yang dibawa pulang (*take-home pay*) oleh para buruh korporasi skala kecil dan menengah.

Baca Juga: Pajak: DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp13,28 Miliar

Melalui intervensi struktural ini, pemerintah Negeri Gingseng berkomitmen untuk memperkecil jurang kesenjangan pendapatan antara pekerja di sektor UKM dan konglomerasi besar (*chaebol*). Fokus utama kebijakan reformasi ini tetap diarahkan untuk menyokong kesejahteraan pekerja yang berdomisili di luar ibu kota, memastikan bahwa stimulus keuangan mengalir langsung ke kantong para pekerja, alih-alih mengendap sebagai keuntungan korporasi.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Economy and Finance South Korea
  • National Tax Service South Korea
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version