website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Realisasi PBB Cirebon Mengalami Stagnasi, Baru Menyentuh Angka 35 Persen

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 19, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON – Angka kepatuhan fiskal yang rendah di sektor properti memicu alarm bagi stabilitas pendapatan daerah di Jawa Barat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon melaporkan bahwa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepanjang paruh pertama tahun ini masih berjalan lambat dan berada jauh di bawah garis target yang telah dicanangkan otoritas keuangan setempat.

Hingga pertengahan Juni 2026, akumulasi dana PBB yang berhasil dihimpun ke kas daerah baru menyentuh Rp16 miliar. Macetnya arus modal dari sektor pajak ini berpotensi memberikan tekanan besar pada postur pembiayaan pembangunan infrastruktur publik dan pelayanan domestik, mengingat target tahunan yang ditetapkan masih menyisakan gap yang cukup lebar.

Baca Juga: Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Kabupaten Cirebon, Anne Sri Mulyani, mengungkapkan adanya anomali sosiologis yang memicu fluktuasi kepatuhan ini. Di wilayah yang didominasi sektor agraris, masyarakat memiliki kecenderungan kuat untuk menunda penyelesaian kewajiban perpajakan mereka hingga siklus panen raya selesai bergulir.

“Untuk kecamatan yang tertinggi itu ada Kecamatan Pabedilan yang capaiannya sudah 52,49%. Secara total per tanggal 12 Juni ini, pendapatan PBB baru sebesar Rp16 miliar lebih atau sekitar 35% dari target yang ditentukan. Kendala yang kita temukan di lapangan adalah kurangnya ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.”

— Anne Sri Mulyani, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Kabupaten Cirebon

Hambatan Sinkronisasi Sistem Data dan Komitmen Akselerasi Wilayah

Selain faktor kesadaran publik yang minim, performa pemungutan pajak daerah ini juga dihantam oleh persoalan manajerial internal. Bapenda Kabupaten Cirebon saat ini tengah berjibaku membenahi proses sinkronisasi administrasi. Kendala teknis dalam memperbarui data transaksi wajib pajak yang telah menyetor sering kali memicu tumpang tindih pelaporan dan memperlambat pemetaan potensi riil di lapangan.

Tantangan Ganda: Otoritas fiskal daerah harus meretas problem pola bayar musiman wajib pajak sekaligus mengurai benang kusut integrasi data pelaporan internal demi validitas kas negara.

Kendati dihadapkan pada rapor merah kuartal kedua, optimisme pemulihan fiskal tetap digaungkan oleh jajaran birokrasi tingkat bawah. Para camat di lintas wilayah Kabupaten Cirebon secara kolektif telah menandatangani pakta komitmen untuk melakukan akselerasi penagihan aktif guna mengejar ketertinggalan target pendapatan sebelum batas waktu jatuh tempo.

Baca Juga: Pajak: KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

Dengan strategi edukasi terintegrasi dan optimalisasi tim pemungut di lapangan, jajaran pemerintah daerah menargetkan pelunasan PBB secara radikal hingga mencapai 100 persen pada Oktober 2026. Keberhasilan pemulihan piutang pajak ini dipastikan menjadi motor utama pembentukan struktur APBD yang mandiri dan berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

June 19, 2026
Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

June 19, 2026
Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

June 19, 2026
Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

June 19, 2026

Recent News

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

June 19, 2026
Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

June 19, 2026
Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

June 19, 2026
Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

June 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version