website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 23 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 18, 2026
in Nasional
0 0
0
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Tim gabungan yang terdiri atas petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kepolisian, dan Polisi Militer berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang kena cukai dalam skala besar. Melalui operasi penindakan terpadu di lapangan, petugas menyita jutaan batang produk tembakau tanpa izin resmi guna menekan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta dan Banten.

Penindakan tegas ini bermula dari adanya laporan berharga dari masyarakat mengenai pengiriman barang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang diangkut menggunakan sebuah truk. Merespons informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengejaran taktis di jalur bebas hambatan untuk menghentikan pergerakan pelaku.
Petugas akhirnya berhasil menghentikan truk yang dicurigai saat melintas di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) Kilometer 35,8 pada Sabtu (6/6/2026). Dari hasil pemeriksaan intensif di lokasi kejadian, petugas menemukan sebanyak 8.000.800 batang rokok ilegal yang dikemas rapi. Dalam operasi penindakan awal ini, petugas langsung mengamankan dua orang di tempat, yaitu pengemudi truk berinisial PY dan pengawas pengiriman berinisial YK.

Pengembangan Kasus dan Penggerebekan Gudang di Serang

Tidak berhenti di situ, tim gabungan terus bergerak melangsungkan pengembangan penyelidikan mendalam pada hari berikutnya. Pada Minggu (7/6/2026), petugas melakukan pemeriksaan saksama terhadap sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Di lokasi kedua ini, tim menyita tambahan sebanyak 944.000 batang rokok ilegal.

Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, pasokan komoditas hasil tembakau tersebut diketahui dikirim atas perintah seseorang yang berinisial HH dari Pamekasan. Sementara itu, pemilik barang ilegal yang disimpan di dalam gudang wilayah Serang diketahui berinisial AS. Secara keseluruhan, rangkaian operasi penindakan maraton ini berhasil mengamankan total 8.944.800 batang rokok.

Baca Juga: Masa Transisi PPh Final, CV dan PT Masih Bisa Pakai Tarif 0,5%

Dari akumulasi seluruh barang bukti yang disita, perkiraan nilai barang ilegal ini ditaksir mencapai Rp13,28 milar. Dengan keberhasilan pencegahan ini, pemerintah sukses menekan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp8,66 miIiar. Angka penyelamatan uang negara tersebut mencakup potensi penerimaan dari sektor cukai, pajak rokok daerah, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk hasil tembakau.

Komitmen Fiskal dan Perlindungan Usaha Sehat

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penindakan keras terhadap penyelewengan dan peredaran rokok ilegal merupakan bagian integral dari komitmen jangka panjang pemerintah. Langkah ini ditujukan untuk melindungi berbagai kepentingan strategis, baik dari sisi masyarakat, pelaku industri yang patuh, maupun kedaulatan keuangan negara.

“Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan, menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta menjaga penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” urai Djaka Budhi Utama.

Kini, penanganan kasus pelanggaran hukum di bidang cukai ini telah resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan per Senin (8/6/2026). Pengemudi truk yang berinisial PY juga telah resmi ditetapkan oleh pihak berwenang sebagai tersangka utama. Aparat penegak hukum berjanji terus melakukan pendalaman intensif dan bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk mengusut tuntas seluruh pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman barang tersebut.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Recent News

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version