website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Danantara Siapkan Rp1,5 T Serap Gula Petani

KEBIJAKAN PEMERINTAH

Johannes Albert by Johannes Albert
August 25, 2025
in Nasional
0 0
0
Danantara Siapkan Rp1,5 T Serap Gula Petani
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id — Senin (25/8/2025)

Pemerintah mengalokasikan Rp1,5 triliun melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) lewat ID Food untuk menyerap gula produksi petani dalam negeri. Kebijakan ini menyasar dua tujuan sekaligus: menjaga harga gula di tingkat produsen agar tidak jatuh, dan memastikan arus barang dari pabrik ke pasar tetap lancar tanpa praktik yang merugikan petani.

“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara sudah ditandatangani dan menjadi komitmen bersama dalam rapat pergulaan nasional di Surabaya,” ujar
I Gusti Ketut Astawa, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas.

Baca juga:
Medan Perintahkan Bapenda Tutup Kebocoran Pajak

Mengapa Perlu Dana Serapan?

Musim giling tebu kerap menghadirkan tantangan klasik: saat pasokan melimpah, harga di tingkat petani cenderung melemah. Tanpa intervensi, margin petani dapat tertekan dan memicu risiko disrupsi produksi di musim berikutnya. Dana serapan sebesar Rp1,5 triliun ini dihadirkan untuk menyerap kelebihan gula di pasar, memberikan kepastian bahwa gula petani akan terbeli pada harga acuan penjualan (HAP) produsen.

Langkah ini turut memberi sinyal kepastian kepada pabrik gula dan pedagang: ada jangkar harga yang menjadi rujukan transaksi, sehingga pola pasok lebih tertib dan praktik-praktik merugikan—seperti diskon tersembunyi atau cashback dapat ditekan.

Harga Minimal di Pabrik Rp14.500/kg

Pemerintah memastikan harga minimal Rp14.500/kg di tingkat produsen sesuai dengan ketentuan Peraturan Bapanas No. 12/2024. Tugas operasional penyerap diserahkan kepada PT SGN melalui skema lelang. Titik tekannya jelas: tidak ada penjualan di bawah HAP dan seluruh pelaku dilarang melakukan cashback yang pada praktiknya memangkas harga riil petani.

Baca juga:
Yunani Kunci Bunga Utang Pajak 8,76% hingga 2027

Bagaimana Mekanismenya?

  • Penetapan HAP: Rp14.500/kg sebagai jangkar harga di tingkat produsen.
  • Serapan oleh PT SGN: Gula petani diserap melalui mekanisme lelang, menjaga transparansi dan akuntabilitas.
  • Koordinasi lintas pihak: Bapanas, BUMN pangan, pabrik, pedagang, dan asosiasi petani mengawal implementasi di lapangan.
  • Larangan praktik merugikan: Kesepakatan untuk tidak melakukan cashback atau bentuk potongan tersembunyi lainnya.

Mekanisme ini menggabungkan pendekatan pasar (lelang) dengan intervensi fiskal (dana serapan) sehingga tetap memberi ruang kompetisi yang sehat, namun dengan pagar pengaman untuk melindungi produsen hulu.

Solidaritas Rantai Pasok

“Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, petani berjuang. Dengan kebersamaan, problem penyerapan bisa diantisipasi,” tegas Ketut.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menambahkan, harga gula petani akan membaik jika BUMN pangan mendapat amunisi pendanaan yang cukup dan tidak ada rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi yang bisa menekan harga gula kristal putih (GKP) petani.

Baca juga:
SR023 T3 & T5 Resmi Ditawarkan, Kupon 5,8–5,95%

Pengawasan: Stop Eceran Gula Rafinasi

Untuk memperkuat kebijakan serapan, pemerintah melarang sementara penjualan gula rafinasi secara eceran. Kebijakan ini mencegah gula rafinasi yang semestinya untuk industri mengalir ke pasar ritel dan bersaing langsung dengan gula petani. Satgas Pangan Polri akan mengawasi distribusi dan menindak pelanggaran. Dengan demikian, ruang spekulasi dan distorsi harga ditekan, sementara pasar GKP tetap kondusif bagi petani.

Dampak yang Diharapkan

  • Stabilitas harga di hulu: Petani memiliki kepastian bahwa gula terserap pada level HAP.
  • Arus kas pabrik terjaga: Pabrik punya kepastian outlet penjualan, memudahkan perencanaan produksi.
  • Pasar lebih tertib: Larangan cashback dan eceran rafinasi menutup celah distorsi.
  • Keberlanjutan produksi: Dengan harga yang wajar, insentif menanam tebu musim depan tetap terjaga.

FAQ Singkat

Apakah semua gula petani otomatis dibeli pemerintah?
Tidak otomatis. Dana serapan menjadi buffer untuk menyerap ketika ada tekanan harga, melalui skema lelang yang dioperasikan PT SGN.

Apakah Rp14.500/kg adalah harga tetap?
Itu adalah harga acuan penjualan (HAP) produsen sesuai Peraturan Bapanas No. 12/2024 sebagai batas bawah transaksi agar harga tidak turun di bawah level wajar.

Mengapa gula rafinasi dilarang dijual eceran?
Karena peruntukannya untuk industri. Masuknya rafinasi ke pasar ritel menekan harga GKP petani dan mengganggu keseimbangan pasar.

Timeline Kebijakan

  1. Rapat pergulaan nasional di Surabaya: kesepakatan penyerapan ditandatangani.
  2. Penugasan kepada PT SGN: serapan melalui mekanisme lelang dimulai.
  3. Pengawasan distribusi: Satgas Pangan Polri memonitor dan menindak pelanggaran.

Kata Kunci Implementasi

  • Transparansi dalam proses lelang dan penetapan volume serapan.
  • Kepatuhan seluruh pelaku pada HAP dan larangan praktik tersembunyi.
  • Koordinasi lintas lembaga agar kebijakan responsif terhadap dinamika lapangan.

Kesimpulan

Dengan kombinasi dana serapan Rp1,5 triliun, HAP Rp14.500/kg, mekanisme lelang PT SGN, serta larangan eceran rafinasi, pemerintah berupaya menstabilkan hulu-hilir pergulaan.
Fokusnya jelas: harga yang adil bagi petani, arus barang yang tertib, dan pasar yang tidak terganggu oleh praktik merugikan. Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kedisiplinan pelaku dan efektivitas pengawasan di lapangan.

Ringkasan Cepat

  • Anggaran serapan: Rp1,5 triliun (BPI Danantara via ID Food).
  • Harga acuan produsen (HAP): Rp14.500/kg (Perbadan Bapanas No. 12/2024).
  • Operator serapan: PT SGN (lelang).
  • Kebijakan pendukung: larangan eceran gula rafinasi, larangan cashback.
  • Pengawasan: Satgas Pangan Polri.

Sumber terkait

  • Badan Pangan Nasional (Bapanas)
  • ID Food
  • Perum Bulog
Tags: bapanasdanantaragulaid foodkebijakan panganpetani
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Des 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Des 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version