website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Wajibkan Pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE di Coretax

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 10, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Wajibkan Pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE di Coretax
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan regulasi teknis terbaru mengenai mekanisme pelaksanaan sistem perpajakan internasional. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026), otoritas pajak kini mewajibkan grup Perusahaan Multinasional (PMN) untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE secara elektronik melalui portal Coretax atau aplikasi lain yang telah terintegrasi.

Aturan yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) ini menuntut wajib pajak untuk mengisi laporan secara benar, lengkap, dan jelas. Batas waktu penyampaian dokumen perpajakan ini ditetapkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak GloBE.

Komponen Induk dan Lampiran Pelaporan Pajak

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PER 6/2026, struktur pelaporan dokumen ini terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu dokumen Induk dan Lampiran. Bagian Induk terdiri atas formulir utama untuk laporan pajak minimum global, laporan Undertaxed Payment Rule (UTPR), serta laporan untuk komponen Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

SPT Tahunan PPh GloBE wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak GloBE melalui sistem Coretax atau aplikasi terintegrasi dengan sistem DJP.

Baca Juga: DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

Sementara itu, bagian dokumen Lampiran dibagi secara sistematis ke dalam tiga kelompok utama. Lampiran L-I digunakan untuk merinci Pajak Tambahan berdasarkan *Income Inclusion Rule* (IIR) dan DMTT di Indonesia. Selanjutnya, Lampiran L-II ditujukan untuk memuat informasi Pajak Tambahan berdasarkan skema UTPR yang dialokasikan khusus bagi wajib pajak GloBE.

Kelompok terakhir adalah Lampiran L-III yang memuat enam kluster informasi komprehensif. Komponen di dalamnya meliputi rincian data laba atau rugi GloBE, Pajak Tercakup yang Disesuaikan, Pengecualian Penghasilan Pelayaran Internasional, Perhitungan *Substance-Based Income Exclusion*, *Additional Current Top-up Tax*, hingga instrumen Pajak Tambahan Berdasarkan DMTT.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Perketat Communication Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Kewajiban Penyampaian Laporan Informasi GIR

Di samping kewajiban menyampaikan SPT utama, wajib pajak yang memegang status sebagai Entitas Induk Utama dari Grup PMN juga diwajibkan untuk menyampaikan *GloBE Information Return* (GIR). Dokumen GIR ini memuat transparansi informasi yang bersifat sangat komprehensif mengenai struktur bisnis dan penghitungan yurisdiksi grup multinasional.

Rincian informasi data dalam GIR mencakup struktur formal Grup PMN beserta kepentingan pengendali antar entitas terafiliasi. Dokumen ini juga memuat penghitungan *Effective Tax Rate* (ETR) pada masing-masing yurisdiksi operasional, hingga peta alokasi pajak tambahan berdasarkan mekanisme pengenaan IIR dan UTPR.

Baca Juga: Pajak Rokok HPTL: Tembakau Molasses Hingga Tembakau Kunyah Dikecualikan

Secara teknis administrasi, dokumen GIR wajib diserahkan dalam bentuk salinan digital dengan format data *Extensible Markup Language* (XML). Adapun batas waktu penyampaian GIR ditetapkan paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE berjalan.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi korporasi pada tahun pertama pemberlakuan aturan. Dalam hal tahun pengenaan tersebut merupakan tahun pengenaan GloBE pertama di mana Grup PMN resmi memenuhi kriteria ketentuan, batas waktu penyampaian dokumen diberikan kompensasi paling lama hingga 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version