90% Tak Lapor Pajak dengan Benar, Denmark Mulai Perketat Pengawasan Influencer

KOPENHAGEN,  – Otoritas pajak Denmark meningkatkan pengawasan terhadap para influencer dan content creator setelah menemukan tingginya tingkat ketidakpatuhan pajak di sektor ekonomi digital.

Dalam penelusurannya, otoritas mencatat 90% dari sekitar 600 influencer belum mampu melaporkan penghasilan secara benar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Aturan dasarnya sederhana: setiap penghasilan dikenakan pajak. Jika Anda menerima pembayaran, Anda wajib membayarnya.” – Preben Buchholtz Hansen

“Banyak influencer tidak sadar bahwa seluruh bentuk penghasilan mereka adalah objek pajak. Termasuk uang, hadiah, natura, hingga diskon khusus,” ujar Wakil Direktur Otoritas Pajak Denmark Preben Buchholtz Hansen, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI Global

Fenomena serupa juga terjadi di berbagai yurisdiksi yang kini mulai menata sistem perpajakannya seiring berkembangnya ekonomi digital.

Baca Juga: Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN, Proses Kini Lebih Cepat & Transparan

Untuk mengatasi masalah ketidaktahuan aturan, otoritas pajak Denmark menyiapkan program penyuluhan online agar para kreator bisa memahami kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.

Langkah edukasi ini berjalan bersamaan dengan agenda pemeriksaan besar-besaran. Otoritas sudah mulai memeriksa 140 wajib pajak influencer, dan akan memperluas pemeriksaan kepada 700 influencer lainnya hingga akhir 2025 dan sepanjang 2026.

Sebagai catatan, DDTCNews sebelumnya menerbitkan rangkaian artikel FOKUS: Memetakan Potensi Pajak atas Influencer yang mengulas karakteristik profesi influencer, tantangan pemajakan penghasilan digital, dan praktik internasional terkait kepatuhan pajak sektor ini.

Exit mobile version