MALANG – Kasus pencurian bermodus “nota gantung” yang dilakukan oleh oknum kasir di salah satu kafe ternama di Kota Malang tengah menjadi sorotan publik. Fenomena ini ternyata tidak hanya memukul sisi finansial pemilik usaha, tetapi juga berdampak langsung pada kebocoran penerimaan pajak daerah yang seharusnya masuk ke kas negara.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengungkapkan bahwa modus nota gantung umumnya dijalankan dengan cara tidak menginput transaksi pelanggan ke dalam sistem kasir resmi. Akibatnya, uang dari pelanggan masuk ke kantong pribadi oknum, sementara transaksi tersebut tidak tercatat sebagai omzet perusahaan, sehingga pajak daerah otomatis tidak tersetorkan.
Dampak Nota Gantung Terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa setiap struk atau nota di restoran secara regulasi sudah mencakup komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Jika transaksi tersebut digelapkan melalui modus nota gantung, maka potensi pajak yang melekat pada tagihan tersebut turut hilang.
Handi mengilustrasikan, jika satu nota bernilai Rp1 juta, seharusnya ada Rp100.000 yang masuk sebagai pajak daerah. Namun, karena kecurangan internal, baik omzet maupun pajak tersebut menguap begitu saja tanpa terlaporkan dalam sistem.
“Pihak yang paling dirugikan adalah pemilik usaha (owner), karena pajak itu melekat pada bill. Jika transaksi tidak masuk sistem, pajaknya tidak tercatat dan omzet pun hilang.”
— Handi Priyanto, Kepala Bapenda Kota Malang
Temuan Selisih Omzet Melalui Integrasi E-Tax Bapenda
Praktik kecurangan ini sebenarnya bukan hal baru bagi Bapenda. Dalam beberapa kesempatan, otoritas pajak justru menjadi pihak pertama yang mendeteksi adanya ketidaksesuaian data melalui sistem pemantauan digital. Handi menceritakan pengalaman di mana seorang pemilik usaha melaporkan pajak sebesar Rp12 juta, namun data e-tax menunjukkan angka riil mencapai Rp25 juta.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Bapenda menekankan bahwa kunci utama dalam mencegah kebocoran pajak daerah adalah penguatan pengawasan internal dan langkah preventif dari pemilik usaha. Meskipun teknologi kasir saat ini sudah modern, celah penyalahgunaan melalui modus penghilangan transaksi yang bertujuan mengecilkan laporan omzet—tetap mungkin terjadi jika tidak diimbangi dengan kontrol fisik serta audit berkala secara langsung. Oleh karena itu, integrasi sistem digital melalui e-tax menjadi sangat krusial, karena terbukti efektif membantu pemilik usaha mendeteksi praktik kecurangan internal lebih dini sekaligus menjamin transparansi penyetoran pajak daerah.
Meski sering menemukan bukti kecurangan, Bapenda menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada pemilik usaha sebagai pihak yang dirugikan secara privat. Bapenda berharap dengan adanya sistem pemantauan pajak yang transparan, para pelaku usaha kuliner dapat lebih waspada dan memperketat pengawasan demi menjaga kelangsungan bisnis dan kontribusi pajak daerah.
