JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, secara resmi meluncurkan program penghapusan sanksi denda pajak daerah bagi masyarakat di wilayahnya. Kebijakan keringanan pajak ini berlaku terbatas mulai saat ini hingga 30 Juni 2026 mendatang.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa program ini fokus pada penghapusan denda administratif akibat keterlambatan, sehingga wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajak terutang. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah untuk meringankan beban finansial warga sekaligus merapikan administrasi perpajakan daerah.
“Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah. Bagi warga yang mungkin tidak sengaja telat setahun hingga sepuluh tahun, silakan manfaatkan kesempatan ini karena hanya dendanya yang dihapus,” jelas Fawait.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi warga Jember untuk kembali tertib pajak tanpa merasa terintimidasi oleh akumulasi denda yang membengkak.
Jenis Pajak Daerah yang Masuk Program Pemutihan Denda Jember
Penghapusan sanksi denda ini mencakup hampir seluruh sektor pajak yang berada di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Jember. Adapun jenis pajak yang mendapatkan relaksasi meliputi:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Sektor perdesaan dan perkotaan.
- BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Mencakup jasa perhotelan, parkir, tenaga listrik, hingga pajak makanan dan minuman.
- Pajak Hiburan & Reklame: Termasuk jasa kesenian serta media promosi luar ruang.
- Pajak Sumber Daya Alam: Pajak Air Tanah serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dengan cakupan yang luas, Pemkab Jember optimis bahwa momentum ini akan dimanfaatkan oleh pemilik usaha maupun masyarakat umum secara masif.
Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak untuk Percepatan Pembangunan
Bupati Fawait berharap masyarakat segera melunasi tunggakan mereka selagi program ini berlangsung. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah secara langsung akan memperkuat pundi-pundi APBD Jember, yang nantinya dialokasikan kembali untuk percepatan infrastruktur dan layanan publik.
“Masyarakat dapat melunasi tunggakan tanpa perlu terbebani akumulasi denda yang besar. Peningkatan kepatuhan ini adalah modal utama bagi percepatan pembangunan wilayah kita,” tambahnya.
Bagi warga Jember yang ingin memanfaatkan program ini, dapat melakukan pembayaran melalui loket resmi Bapenda atau kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah sebelum batas waktu 30 Juni 2026.














