website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Warga Jember Bebas Denda Pajak! Pemkab Gulirkan Pemutihan Hingga Juni 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 25, 2026
in Regional
0 0
0
Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, secara resmi meluncurkan program penghapusan sanksi denda pajak daerah bagi masyarakat di wilayahnya. Kebijakan keringanan pajak ini berlaku terbatas mulai saat ini hingga 30 Juni 2026 mendatang.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa program ini fokus pada penghapusan denda administratif akibat keterlambatan, sehingga wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajak terutang. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah untuk meringankan beban finansial warga sekaligus merapikan administrasi perpajakan daerah.

“Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah. Bagi warga yang mungkin tidak sengaja telat setahun hingga sepuluh tahun, silakan manfaatkan kesempatan ini karena hanya dendanya yang dihapus,” jelas Fawait.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi warga Jember untuk kembali tertib pajak tanpa merasa terintimidasi oleh akumulasi denda yang membengkak.

Baca Juga: Batas Akhir SPT Badan 30 April: Cara Perpanjangan

Jenis Pajak Daerah yang Masuk Program Pemutihan Denda Jember

Penghapusan sanksi denda ini mencakup hampir seluruh sektor pajak yang berada di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Jember. Adapun jenis pajak yang mendapatkan relaksasi meliputi:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Sektor perdesaan dan perkotaan.
  • BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Mencakup jasa perhotelan, parkir, tenaga listrik, hingga pajak makanan dan minuman.
  • Pajak Hiburan & Reklame: Termasuk jasa kesenian serta media promosi luar ruang.
  • Pajak Sumber Daya Alam: Pajak Air Tanah serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dengan cakupan yang luas, Pemkab Jember optimis bahwa momentum ini akan dimanfaatkan oleh pemilik usaha maupun masyarakat umum secara masif.

Baca Juga: Panduan Praktis Pelunasan PPh Final 2026

Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak untuk Percepatan Pembangunan

Bupati Fawait berharap masyarakat segera melunasi tunggakan mereka selagi program ini berlangsung. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah secara langsung akan memperkuat pundi-pundi APBD Jember, yang nantinya dialokasikan kembali untuk percepatan infrastruktur dan layanan publik.

“Masyarakat dapat melunasi tunggakan tanpa perlu terbebani akumulasi denda yang besar. Peningkatan kepatuhan ini adalah modal utama bagi percepatan pembangunan wilayah kita,” tambahnya.

Baca Juga: Konflik Global Paksa Kenya Naikkan Harga BBM Drastis

Bagi warga Jember yang ingin memanfaatkan program ini, dapat melakukan pembayaran melalui loket resmi Bapenda atau kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah sebelum batas waktu 30 Juni 2026.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Pemkab Jember
  • Bapenda Kabupaten Jember
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version