website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wajib Tahu! 10 Persen Pajak Kendaraan Harus Dipakai Pemda Tambal Jalan Rusak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Wajib Tahu! 10 Persen Pajak Kendaraan Harus Dipakai Pemda Tambal Jalan Rusak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan rusak di berbagai daerah sering kali mencuat, padahal kewajiban membayar pajak kendaraan terus berjalan. Menjawab persoalan ini, pemerintah pusat menegaskan aturan main yang ketat bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola duit pajak.

Berdasarkan regulasi terbaru, Pemda diwajibkan mengalokasikan sebagian hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara spesifik untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan sarana transportasi umum. Tidak tanggung-tanggung, porsi minimal yang ditetapkan adalah sebesar 10 persen.

“Hasil penerimaan PKB, dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.”

— Pasal 25 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023

Baca Juga: Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Atur Ulang Strategi Restitusi dan Gaspol ‘Extra Effort’

Mengenal Konsep Earmarked Tax

Dalam dunia perpajakan, pengalokasian penerimaan pajak untuk tujuan spesifik seperti ini dikenal dengan istilah earmarked tax. Tujuannya jelas, agar manfaat pajak dirasakan langsung oleh pembayar pajak (benefit principle).

Selain PKB, pemerintah juga mengatur empat jenis pajak daerah lain yang “uangnya” sudah dikunci peruntukannya. Pertama adalah Opsen PKB, yang juga mewajibkan alokasi minimal 10 persen untuk infrastruktur jalan dan transportasi. Kedua, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, di mana minimal 10 persen penerimaannya wajib dipakai untuk penyediaan penerangan jalan umum (PJU).

Sanksi Tegas: Jika Pemda nekat tidak melaksanakan alokasi wajib ini, sanksi sesuai peraturan perundang-undangan siap menanti.

Baca Juga: Sengketa Pajak 2025 Naik, Tapi Produktivitas Pengadilan Pajak Justru Melambat

Alokasi untuk Kesehatan dan Lingkungan

Tidak hanya urusan infrastruktur fisik, alokasi khusus juga menyasar sektor kesehatan dan lingkungan. Untuk Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, wajib dialokasikan minimal 50 persen guna mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Sementara itu, Pajak Air Tanah (PAT) memiliki mandat alokasi minimal 10 persen. Dana ini dikhususkan untuk pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada kualitas air tanah di daerah tersebut.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 ini menjadi “pagar” agar anggaran daerah benar-benar menyentuh kebutuhan vital masyarakat dan tidak habis untuk belanja birokrasi semata.

Baca Juga: Libur Imlek dan Awal Puasa, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Disetop Sementara

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Siap-Siap! DJP Kirim ‘Surat Cinta’ ke 14 Juta Wajib Pajak

Siap-Siap! DJP Kirim 'Surat Cinta' ke 14 Juta Wajib Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Kenaikan tunjangan gaji bebas pajak ‘sangat positif’

Kenaikan tunjangan gaji bebas pajak ‘sangat positif’

February 18, 2026
Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

February 18, 2026
Kenaikan pajak daerah sebesar 4,99% di North Yorkshire disetujui.

Kenaikan pajak daerah sebesar 4,99% di North Yorkshire disetujui.

February 18, 2026
Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Resmi Naik Ikuti UMK

Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Resmi Naik Ikuti UMK

February 18, 2026

Recent News

Kenaikan tunjangan gaji bebas pajak ‘sangat positif’

Kenaikan tunjangan gaji bebas pajak ‘sangat positif’

February 18, 2026
Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

February 18, 2026
Kenaikan pajak daerah sebesar 4,99% di North Yorkshire disetujui.

Kenaikan pajak daerah sebesar 4,99% di North Yorkshire disetujui.

February 18, 2026
Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Resmi Naik Ikuti UMK

Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Resmi Naik Ikuti UMK

February 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version