JAKARTA – Pemerintah tengah merampungkan restrukturisasi regulasi moneter demi menjaga stabilitas makroekonomi dari fluktuasi global. Otoritas fiskal memastikan bahwa paket kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) edisi terbaru dirancang untuk dapat memberikan kontribusi serta dampak positif yang signifikan terhadap akumulasi cadangan devisa negara.
Langkah strategis ini ditempuh melalui penerbitan regulasi anyar yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2025. Perubahan substansial ini ditargetkan untuk mempertebal bantalan devisa nasional sekaligus memperbaiki nilai tukar rupiah secara tidak langsung, di mana ketentuan barunya siap berjalan efektif mulai 1 Juni 2026.
“Walaupun mungkin 1-2 minggu ada ketakutan, tapi ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara enggak langsung,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
Menutup Celah Pelarian Devisas Eksportir
Menteri Keuangan memaparkan alasan mendasar di balik perombakan regulasi ini. Berdasarkan hasil evaluasi internal, kebijakan tata kelola dokumen ekspor terdahulu dinilai belum memberikan dampak yang mumpuni dalam menopang ketahanan nilai tukar maupun pasokan valuta asing di dalam negeri. Kondisi ini mengindikasikan adanya celah (loophole) administratif yang dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha.
Purbaya mencontohkan adanya modus operandi dari beberapa eksportir nakal yang secara formal memasukkan dana ekspornya ke sistem perbankan nasional, namun tidak mengendap lama. Mereka kerap menempatkan pasokan valas tersebut pada bank berskala kecil di dalam negeri, yang kemudian secara cepat dialihkan atau dilempar kembali ke rekening bank di luar negeri.
“Eksportir masuk sini, ditukar rupiah, lempar ke bank kecil, bank kecilnya lempar ke luar negeri. Itu rupanya tidak termonitor sehingga cadangan devisanya enggak meningkat sama sekali yang dari program DHE SDA,” urai Purbaya membongkar kelemahan pengawasan instrumen terdahulu.
Kewajiban Konversi 50 Persen ke Rupiah Melalui Himbara
Guna memitigasi kebocoran aliran modal tersebut, pemerintah memperketat aturan main melalui pelibatan konsorsium perbankan milik negara. Di dalam cetak biru aturan baru yang telah difinalisasi, para pelaku ekspor sektor komoditas nonmigas diwajibkan untuk memarkir dana devisa hasil ekspor mereka pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Tidak hanya sekadar menyimpan, para eksportir komoditas sumber daya alam ini juga diwajibkan melakukan konversi langsung dari mata uang asing ke dalam mata uang rupiah dengan batas kuantum maksimal sebesar 50% dari total nilai ekspor yang dilaporkan.
“Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50%,” pungkas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memaparkan hasil keputusan rapat koordinasi pada pekan lalu.













