website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wajib Lapor Kripto, IKPI Ingatkan Segera Benahi SPT

Johannes Albert by Johannes Albert
August 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Wajib Lapor Kripto, IKPI Ingatkan Segera Benahi SPT
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta — Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat,
Suryani, menegaskan pentingnya kepatuhan pemilik aset kripto untuk segera melaporkan
kepemilikan maupun transaksi kripto dalam SPT Tahunan.
“Bagi yang belum mencantumkan aset kripto dalam SPT, sebaiknya segera lakukan pembetulan.
Jangan menunggu sampai ada pemeriksaan. Itu justru menimbulkan kesan ada yang disembunyikan,”
ujarnya dalam acara Ngobrol Tentang Perpajakan (NGOTAK) episode ke-6 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Kemenkeu Fokus Tingkatkan Kepatuhan WP di 2026

Aturan Baru Kripto di PMK 50/2025

Suryani menjelaskan, aturan perpajakan kripto sudah jelas melalui

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025
. Regulasi ini menghapus PPN atas transaksi kripto
karena aset digital tersebut kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital.

Namun, setiap transaksi tetap dikenakan PPh Pasal 22 final dengan ketentuan:

  • 0,21% untuk transaksi melalui platform dalam negeri.
  • 1% untuk transaksi melalui platform luar negeri (dibayar sendiri oleh wajib pajak).

Baca juga: Target Pajak 2026, Coretax Jadi Andalan Pemerintah

“Kepatuhan Adalah Investasi”

Dengan adanya aturan final dan mekanisme sederhana, tidak ada alasan lagi bagi pemilik aset kripto
untuk menunda pelaporan.

“Kepatuhan itu investasi. Semakin cepat administrasi pajak dibereskan, semakin tenang kita di kemudian hari.
Semua sudah ada dasar hukumnya, tinggal dijalankan,” tegas Suryani.

Untuk teknis pelaporan, wajib pajak bisa langsung mengakses
DJP Online sebagai portal resmi pelaporan pajak elektronik.

Transparansi Semakin Penting

Menurut Suryani, tren kepemilikan aset kripto di Indonesia terus meningkat.
Oleh karena itu, keterbukaan pelaporan semakin krusial.

“Jangan mengira aset kripto aman disembunyikan hanya karena berbasis digital.
Pemerintah sudah punya mekanisme pengawasan dan pertukaran data internasional.
Justru dengan melaporkan secara benar, kita membangun citra positif di mata fiskus,” tambahnya.

Peran Konsultan Pajak

Suryani juga mengajak konsultan pajak anggota IKPI untuk aktif mengedukasi kliennya.
Edukasi yang tepat akan membantu wajib pajak memahami bahwa kepatuhan kripto bukan sekadar kewajiban hukum,
melainkan bagian dari praktik keuangan yang sehat.

Acara ini turut dihadiri Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim,
serta Ketua Bidang Penunjang Teknologi dan Informasi IKPI, Yulia Yanto Anang.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pajak Alat Berat DKI Jakarta Resmi Diterapkan untuk PAD

Pajak Alat Berat DKI Jakarta Resmi Diterapkan untuk PAD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version