Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak

LOMBOK BARAT – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berencana melegalkan sejumlah lokasi parkir yang selama ini beroperasi secara ilegal agar dapat masuk ke dalam sistem resmi dan dipungut pajak daerah.

Langkah ini disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pajak parkir sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pengelola parkir liar nantinya akan difasilitasi untuk mengurus nomor induk berusaha (NIB) dan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

“Nanti kita legalkan mereka supaya bisa masuk PAD.”

Kepala Dinas Perhubungan Lombok Barat Hendrayadi mengakui bahwa praktik parkir liar masih marak ditemukan di sejumlah titik. Karena itu, Dishub akan memulai penanganan dari beberapa kecamatan percontohan terlebih dahulu sebelum diperluas ke wilayah lain.

Legalisasi Dimulai dari Kecamatan Percontohan

Menurut Hendrayadi, penanganan parkir ilegal akan diawali di Kecamatan Lembar, Gerung, dan Kediri setelah libur Lebaran. Pemerintah daerah ingin menjadikan wilayah tersebut sebagai sampel sebelum memperluas legalisasi ke kecamatan lainnya.

Pendekatan ini dipilih agar proses penataan dapat berjalan lebih terukur. Jika pola penanganan di tiga kecamatan awal dinilai berhasil, maka model yang sama akan diterapkan di wilayah lain di Lombok Barat.

Selain parkir kendaraan kecil, Dishub juga akan menyasar parkir truk ilegal yang selama ini tersebar di sejumlah titik strategis.

Pengelola Akan Difasilitasi Urus NIB dan NPWPD

Hendrayadi menjelaskan bahwa legalisasi tidak semata-mata dilakukan lewat penertiban, tetapi juga melalui sosialisasi kepada para pengelola parkir liar. Mereka akan diarahkan untuk memiliki legalitas usaha melalui NIB dan selanjutnya diterbitkan NPWPD.

Dengan langkah ini, parkir yang sebelumnya berada di luar sistem resmi dapat masuk ke dalam basis objek pajak daerah. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menertibkan praktik parkir ilegal, tetapi juga memperluas potensi penerimaan pajak parkir.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) nantinya dapat memungut pajak dari lokasi parkir yang sudah dilegalkan, sehingga kontribusinya terhadap PAD menjadi lebih nyata.

Parkir Truk Juga Jadi Sorotan

Pemerintah daerah menilai parkir ilegal bukan hanya terjadi di pinggir jalan, tetapi juga pada area-area khusus yang dimanfaatkan sopir truk untuk beristirahat atau bermalam.

Di sejumlah lokasi, terdapat lahan parkir yang cukup luas dan ramai digunakan, baik oleh truk kecil maupun truk besar. Sebagian area tersebut bahkan dikelola dan disewakan oleh pihak ketiga atau warga.

Kondisi inilah yang mendorong Pemkab Lombok Barat untuk menata ulang sistem parkir agar kegiatan ekonomi yang sudah berjalan bisa masuk ke jalur yang legal dan memberi kontribusi bagi daerah.

Terminal Segenter Diharapkan Perkuat Penataan

Selain legalisasi parkir liar, Hendrayadi juga berharap pembangunan Terminal Segenter bisa segera terealisasi. Menurutnya, kehadiran terminal tersebut akan membantu penataan parkir menjadi lebih tertib dan terpusat.

Jika fasilitas itu tersedia, pengaturan kendaraan, khususnya angkutan barang dan truk, dinilai akan lebih rapi. Pada akhirnya, pemerintah daerah juga berpeluang memperoleh PAD yang lebih maksimal dari aktivitas parkir dan transportasi.

Dengan strategi legalisasi, penataan, dan pembangunan infrastruktur pendukung, Pemkab Lombok Barat berharap potensi pajak parkir yang selama ini tercecer dapat dioptimalkan secara lebih baik.

Exit mobile version