website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 26 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 26, 2026
in Regional
0 0
0
Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LOMBOK BARAT – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berencana melegalkan sejumlah lokasi parkir yang selama ini beroperasi secara ilegal agar dapat masuk ke dalam sistem resmi dan dipungut pajak daerah.

Langkah ini disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pajak parkir sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pengelola parkir liar nantinya akan difasilitasi untuk mengurus nomor induk berusaha (NIB) dan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

“Nanti kita legalkan mereka supaya bisa masuk PAD.”

Kepala Dinas Perhubungan Lombok Barat Hendrayadi mengakui bahwa praktik parkir liar masih marak ditemukan di sejumlah titik. Karena itu, Dishub akan memulai penanganan dari beberapa kecamatan percontohan terlebih dahulu sebelum diperluas ke wilayah lain.

Baca Juga: Rumah Tangga di Daerah Miskin Tanggung Pajak Daerah Tertinggi

Legalisasi Dimulai dari Kecamatan Percontohan

Menurut Hendrayadi, penanganan parkir ilegal akan diawali di Kecamatan Lembar, Gerung, dan Kediri setelah libur Lebaran. Pemerintah daerah ingin menjadikan wilayah tersebut sebagai sampel sebelum memperluas legalisasi ke kecamatan lainnya.

Pendekatan ini dipilih agar proses penataan dapat berjalan lebih terukur. Jika pola penanganan di tiga kecamatan awal dinilai berhasil, maka model yang sama akan diterapkan di wilayah lain di Lombok Barat.

Selain parkir kendaraan kecil, Dishub juga akan menyasar parkir truk ilegal yang selama ini tersebar di sejumlah titik strategis.

Baca Juga: Salah Kode Setor Pajak, Begini Cara Ajukan Restitusi

Pengelola Akan Difasilitasi Urus NIB dan NPWPD

Hendrayadi menjelaskan bahwa legalisasi tidak semata-mata dilakukan lewat penertiban, tetapi juga melalui sosialisasi kepada para pengelola parkir liar. Mereka akan diarahkan untuk memiliki legalitas usaha melalui NIB dan selanjutnya diterbitkan NPWPD.

Dengan langkah ini, parkir yang sebelumnya berada di luar sistem resmi dapat masuk ke dalam basis objek pajak daerah. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menertibkan praktik parkir ilegal, tetapi juga memperluas potensi penerimaan pajak parkir.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) nantinya dapat memungut pajak dari lokasi parkir yang sudah dilegalkan, sehingga kontribusinya terhadap PAD menjadi lebih nyata.

Baca Juga: Perkuat PAD, Pemprov Gali Potensi Pajak dari Pelabuhan

Parkir Truk Juga Jadi Sorotan

Pemerintah daerah menilai parkir ilegal bukan hanya terjadi di pinggir jalan, tetapi juga pada area-area khusus yang dimanfaatkan sopir truk untuk beristirahat atau bermalam.

Di sejumlah lokasi, terdapat lahan parkir yang cukup luas dan ramai digunakan, baik oleh truk kecil maupun truk besar. Sebagian area tersebut bahkan dikelola dan disewakan oleh pihak ketiga atau warga.

Kondisi inilah yang mendorong Pemkab Lombok Barat untuk menata ulang sistem parkir agar kegiatan ekonomi yang sudah berjalan bisa masuk ke jalur yang legal dan memberi kontribusi bagi daerah.

Terminal Segenter Diharapkan Perkuat Penataan

Selain legalisasi parkir liar, Hendrayadi juga berharap pembangunan Terminal Segenter bisa segera terealisasi. Menurutnya, kehadiran terminal tersebut akan membantu penataan parkir menjadi lebih tertib dan terpusat.

Jika fasilitas itu tersedia, pengaturan kendaraan, khususnya angkutan barang dan truk, dinilai akan lebih rapi. Pada akhirnya, pemerintah daerah juga berpeluang memperoleh PAD yang lebih maksimal dari aktivitas parkir dan transportasi.

Dengan strategi legalisasi, penataan, dan pembangunan infrastruktur pendukung, Pemkab Lombok Barat berharap potensi pajak parkir yang selama ini tercecer dapat dioptimalkan secara lebih baik.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
  • Bapenda NTB
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

March 26, 2026
Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax

Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax

March 26, 2026
Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

March 26, 2026
Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak

Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak

March 26, 2026

Recent News

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

March 26, 2026
Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax

Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax

March 26, 2026
Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

March 26, 2026
Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak

Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak

March 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version