website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Visi Emas 2045: IMF Minta Indonesia Kerek Penerimaan Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Visi Emas 2045: IMF Minta Indonesia Kerek Penerimaan Pajak
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Hasil simulasi terbaru International Monetary Fund (IMF) memberikan catatan penting bagi ambisi ekonomi Indonesia. Untuk merealisasikan Visi Indonesia Emas 2045, pemerintah dituntut bekerja ekstra keras dalam memobilisasi penerimaan negara, terutama guna membiayai masifnya kebutuhan investasi publik yang menjadi pilar utama pembangunan.

Dalam laporan teranyarnya yang bertajuk Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment, lembaga moneter internasional tersebut menilai bahwa investasi publik harus ditopang oleh fondasi pendapatan yang kuat agar ruang fiskal tetap sehat dan terjaga.

“Namun, ini juga harus dilengkapi dengan peningkatan efisiensi investasi publik. Adapun mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang dibutuhkan untuk meningkatkan investasi publik.”

— Laporan IMF: Golden Vision 2045

Baca Juga: Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Resmi Naik Ikuti UMK

Siasat Menghindari Jebakan Defisit

IMF menyoroti bahwa peningkatan penerimaan negara adalah kunci utama agar pemerintah dapat menggenjot investasi publik tanpa harus menabrak batas aman defisit anggaran. Seperti diketahui, Undang-Undang Keuangan Negara membatasi defisit APBN maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang mana batas ini hanya pernah terlampaui saat kondisi luar biasa pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021.

Salah satu instrumen yang disarankan oleh IMF untuk memobilisasi pendapatan tersebut adalah melalui optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari pekerja (labor income tax). Penerimaan ini diyakini akan meningkat secara bertahap seiring dengan makin terbukanya lapangan kerja baru di masa depan.

Baca Juga: Siap-Siap! DJP Kirim ‘Surat Cinta’ ke 14 Juta Wajib Pajak

Catatan Penting IMF: Batas defisit yang berlaku saat ini tetap bisa mengakomodasi kebutuhan pengeluaran tepat sasaran, asalkan didukung oleh mobilisasi pendapatan yang optimal.

Struktur Tarif PPh Karyawan Saat Ini

Terkait pajak penghasilan, Indonesia saat ini telah menerapkan struktur tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk karyawan, dikenakan tarif yang berlapis mulai dari 5% hingga 35%, menyesuaikan dengan besaran penghasilan kena pajak yang diterima setiap tahunnya.

Tarif terendah sebesar 5% berlaku untuk penghasilan hingga Rp60 juta. Berjenjang naik hingga tarif puncak sebesar 35% yang dikenakan secara khusus bagi mereka yang memiliki penghasilan super rich, yakni di atas Rp5 miliar per tahun.

Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Persen Pajak Kendaraan Harus Dipakai Pemda Tambal Jalan Rusak

Untuk mempermudah administrasi pemberi kerja, pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang berlaku pada masa pajak Januari hingga November. Barulah pada masa pajak Desember, PPh akan dihitung ulang secara presisi menggunakan tarif normal Pasal 17 UU PPh atas total penghasilan selama setahun penuh.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Recent News

CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version