website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Usaha Lesu? Korea Selatan Beri ‘Napas Tambahan’ Pajak dan Bebas Audit bagi UMKM

Johannes Albert by Johannes Albert
January 8, 2026
in Internasional
0 0
0
Usaha Lesu? Korea Selatan Beri ‘Napas Tambahan’ Pajak dan Bebas Audit bagi UMKM
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL – Kabar angin segar berembus bagi pelaku usaha kecil di Negeri Ginseng. Otoritas pajak Korea Selatan resmi meluncurkan paket kebijakan suportif mulai tahun 2026 yang dirancang khusus untuk menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.

Tidak tanggung-tanggung, jika usaha mengalami kelesuan, pemerintah setempat menawarkan kelonggaran batas waktu pembayaran pajak, penangguhan pemeriksaan (audit), hingga percepatan pencairan restitusi pajak hingga 12 hari lebih cepat dari jadwal normal.

“Ini untuk usaha dengan penurunan penjualan 30% atau pendapatan di bawah KRW1 miliar [setara Rp11,58 miliar]. Targetnya adalah mencegah operasional usaha terhambat hanya karena pembayaran pajak yang jatuh tempo.”

— Keterangan Resmi Otoritas Pajak Korea Selatan

Baca Juga: Tok! Side-by-Side System Berlaku, AS Bebas dari Aturan Pajak Global OECD

Secara teknis, relaksasi batas waktu pembayaran pajak ini akan berlaku otomatis tanpa perlu permohonan rumit. Fasilitas ini menyasar pemilik usaha di sektor manufaktur, konstruksi, grosir/eceran, makanan, akomodasi, transportasi, dan jasa yang mencatatkan penurunan penjualan lebih dari 30% pada semester I/2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Para pengusaha yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan perpanjangan waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) selama dua bulan.

Reformasi Pajak Pasar Tradisional & Restitusi Kilat

Selain kelonggaran waktu, otoritas pajak juga merevisi skema penghitungan pajak bagi pedagang pasar tradisional. Sebelumnya, banyak pedagang kecil di pasar perkotaan yang terjebak dalam klasifikasi pajak normal karena lokasi mereka berada di “zona pengecualian pajak sederhana”, meskipun omzet mereka minim.

Kini, pendekatan lokasi dihapus. Pedagang kecil dapat menggunakan skema penghitungan pajak sederhana yang lebih adil berdasarkan volume penjualan aktual, ukuran toko, dan jumlah pelanggan.

Baca Juga: Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP? Jangan Panik, PMK 111/2025 Jamin Hak Jawab Wajib Pajak

Untuk menjaga arus kas (cash flow) UMKM agar tetap likuid, otoritas juga berkomitmen mempercepat pembayaran restitusi PPN 10–12 hari lebih awal. Persyaratan jaminan untuk penundaan pembayaran pajak pun dilonggarkan; UMKM dengan penurunan penjualan kini dapat menunda pembayaran hingga KRW100 juta tanpa perlu menyertakan jaminan aset.

Bebas Audit: Pengusaha kecil dengan omzet di bawah KRW1 miliar dikecualikan dari audit reguler dan pemeriksaan material SPT Tahunan.

Baca Juga: Belum Punya NPWP Tapi Dapat SP2DK? Ini Hak dan Batas Waktu Tanggapan WP

Kendati demikian, otoritas pajak menegaskan bahwa “karpet merah” ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan perpajakan. Pemeriksaan atas indikasi penggelapan pajak akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

Guna memastikan kebijakan ini tepat sasaran, dilansir dari Chosun.com, otoritas pajak akan membentuk ‘tim dukungan pajak khusus’ di setiap kantor pelayanan. Tim ini akan bertindak sebagai garda terdepan untuk mendengar dan menyelesaikan kendala perpajakan yang dialami para pelaku UMKM di lapangan.

Baca Juga: Resmi! Batas Defisit APBD 2026 Dipangkas Jadi 2,5 Persen


Sumber Terkait:

  • National Tax Service (NTS) Korea
  • Ministry of Economy and Finance Korea
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Jangan Kaget Tak Bisa Lapor SPT, Dirjen Pajak Ungkap Risiko Fatal Jika Abaikan Aktivasi Coretax

Jangan Kaget Tak Bisa Lapor SPT, Dirjen Pajak Ungkap Risiko Fatal Jika Abaikan Aktivasi Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version