website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Usaha Apotek Dokter Bisa Nikmati PPh Final 0,5% Tapi Tidak untuk Praktik Dokter

Johannes Albert by Johannes Albert
November 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Usaha Apotek Dokter Bisa Nikmati PPh Final 0,5% Tapi Tidak untuk Praktik Dokter
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Bila Anda seorang dokter yang membuka praktik sekaligus menjalankan usaha apotek, ada kabar penting soal pajak yang patut diperhatikan. Melalui layanan ‘Kring Pajak’, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait penghasilan yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). BPK Regulation+2Directorate General of Taxes+2

“Sepanjang penghasilan atas kegiatan usaha apotek tersebut memenuhi ketentuan PP 55/2022 maka dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%,”

— Kring Pajak, DJP (Minggu, 9/11/2025)

Dengan lain kata, usaha apotek dapat memperoleh fasilitas tarif 0,5% jika memenuhi kriteria, namun penghasilan dari jasa praktik dokter tidak termasuk dalam objek PPh Final 0,5% menurut Pasal 56 ayat (3) dan (4) PP 55/2022.

Pada PP 55/2022, tercantum bahwa penghasilan dari usaha bagi wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak bisa dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Mekari Klikpajak+2Directorate General of Taxes+2

Baca juga: Rombak Struktur DJP untuk Era CoreTax – Kemenkeu Tuntaskan Penataan Organisasi

Namun demikian, ada pengecualian‑penting: penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas—termasuk dokter—tidak bisa memanfaatkan fasilitas ini. Dokter yang memperoleh penghasilan lewat praktik profesional harus memperhitungkan tarif PPh umum berdasarkan UU PPh, bukan tarif spesial UMKM.

“Wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5% sesuai dengan PP 55/2022 hingga 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi,”

— Kring Pajak, DJP

Artinya, bagi dokter yang menjalankan apotek dan memenuhi kriteria UMKM (omzet ≤ Rp 4,8 miliar/tahun, terdaftar sesuai aturan, mengajukan surat keterangan PP 55/2022) maka bagian usaha apotek bisa memilih dikenakan tarif PPh Final 0,5%. Sementara untuk jasa praktik dokter tetap menggunakan tarif penghasilan biasa karena bukan bagian dari fasilitas UMKM.

Baca juga: PBB & Revisi Panduan Transfer Pricing: Fokus Jasa Keuangan Intragrup

Dengan skema ini, para dokter‑pengusaha perlu memisahkan secara jelas jenis penghasilan: mana yang berasal dari apotek (usaha barang) dan mana dari jasa praktik bebas. Pemisahan ini penting untuk kepatuhan dan memanfaatkan fasilitas pajak secara tepat.

Sumber terkait

  • PPh Final UMKM Setengah Persen – DJP
  • PP 55 Tahun 2022 – Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya: Ekonomi Melambat, Tambah Pungutan Pajak Bukan Langkah Bijak

Belanja Daerah Terlambat, Kemenkeu Surati Pemda: ‘Hentikan Penundaan!’

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version