JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan strategi utama Indonesia dalam menegosiasikan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan negara mitra. Posisi ekonomi Indonesia—apakah sebagai negara pengimpor modal atau pengekspor modal—menjadi penentu utama dalam memilih acuan negosiasi, baik menggunakan UN Model maupun OECD Model.
Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP, Leli Listianawati, menjelaskan bahwa Indonesia cenderung menggunakan United Nations (UN) Model sebagai acuan utama, terutama ketika berhadapan dengan negara-negara maju yang berstatus sebagai pengekspor modal (capital exporting countries).
“Kita sebagai capital importing country tentu saja mengacunya lebih banyak ke UN Model dibandingkan dengan OECD Model.”
— Leli Listianawati, Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP
Fleksibilitas Posisi Tawar Indonesia
Meski condong pada UN Model yang lebih menguntungkan negara sumber penghasilan (source country), sikap pemerintah tidak kaku. Leli menegaskan bahwa ketika posisi Indonesia bertindak sebagai penanam modal di luar negeri, kiblat negosiasi akan beralih ke OECD Model.
Alasannya taktis: OECD Model secara prinsip memberikan hak pemajakan yang lebih besar kepada negara domisili atau tempat wajib pajak terdaftar. “Kalau kita merasa sebagai capital exporting countries, tentu saja kita akan mengacu dengan OECD Model karena kan lebih menguntungkan,” jelas Leli, Selasa (20/1/2026).
Namun, realitas di meja perundingan seringkali dinamis. Tidak semua kepentingan Indonesia dapat terakomodasi sepenuhnya, mengingat negara mitra juga membawa misi ekonominya sendiri.
Dalam praktiknya, tim negosiator DJP akan memilah pasal-pasal mana yang bersifat “harga mati” dan mana yang bisa dikompromikan. “Ada pasal yang wajib kita pertahankan, harus ada di dalam P3B. Tetapi, ada juga ketentuan-ketentuan yang memang pada saat negosiasi kita bisa lepaskan,” tambahnya.
Sebagai informasi dasar, UN Model memberikan hak pemajakan lebih luas kepada negara tempat penghasilan bersumber, sehingga sangat populer di kalangan negara berkembang. Sebaliknya, OECD Model membatasi hak pemajakan negara sumber demi mendorong arus investasi lintas batas, yang menguntungkan negara domisili investor.
Baca Juga: Alur Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pajak: Pemberkasan Bundel A dan Bundel B Melalui e-Tax Court
Isu Terkini Perpajakan: Dari LOB hingga Coretax
Selain strategi P3B, sejumlah isu perpajakan nasional turut menjadi sorotan. Salah satunya adalah penerapan klausul Limitation on Benefits (LOB) yang bertujuan mencegah praktik treaty shopping atau penyalahgunaan perjanjian pajak.
Menurut Leli, saat ini hanya P3B Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang secara eksplisit memuat klausul LOB. “Penerima manfaat P3B itu harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu,” ungkapnya. Ketentuan teknis mengenai LOB ini kini diatur lebih rinci dalam Pasal 27 ayat (2) PMK 112/2025, yang mensyaratkan empat kriteria bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) agar dapat menikmati tarif pajak rendah tanpa terganjal batasan LOB.
Di sisi lain, implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) terus menunjukkan progres. Hingga 19 Januari 2026, DJP mencatat 282.047 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui sistem baru tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, merinci bahwa angka tersebut didominasi oleh 231.375 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 orang pribadi non-karyawan. Selain kemudahan pelaporan, Coretax kini juga telah dilengkapi fitur cap fasilitas “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH” sesuai PMK No. 90 Tahun 2025, memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) sektor properti dalam menerbitkan faktur pajak.
Pengawasan WP Non-Registrasi dan Bursa BI
DJP juga memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar namun memiliki indikasi aktivitas ekonomi. Sedikitnya ada delapan aspek yang diawasi, mulai dari kewajiban aktivasi NIK sebagai NPWP, perolehan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), hingga kewajiban pemotongan/pemungutan pajak.
Sorotan Pejabat: Nama Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono santer disebut masuk bursa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menyebut Thomas diusulkan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca pengunduran diri Juda Agung. “Sesuai dengan ketentuan peraturan, harus dilakukan proses mengisi jabatan yang ditinggalkan,” pungkasnya.














