ABU DHABI, PajakNow.id – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) resmi memperluas layanan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau VAT Refund bagi wisatawan asing yang berbelanja secara online melalui platform marketplace di negara tersebut.
Direktur Jenderal Otoritas Pajak UEA (Federal Tax Authority/FTA) Khalid Ali Al Bustani menjelaskan bahwa wisatawan kini dapat mengajukan pengembalian PPN atas pembelian barang kena pajak melalui kanal digital. Sistem ini, menurutnya, telah dilengkapi dengan mekanisme verifikasi canggih untuk memastikan keabsahan setiap transaksi.
Baca Juga: Negara Bagian Jerman Tuntut Penangguhan Pajak Minimum Global
“Kami telah mengembangkan layanan ini dengan platform online untuk memverifikasi pembeli sebelum mereka memasukkan data untuk pengembalian dana,” ujar Al Bustani, dikutip Kamis (9/10/2025).
Langkah inovatif ini menjadikan UEA sebagai negara pertama di dunia yang mengizinkan wisatawan asing mengeklaim VAT Refund atas transaksi belanja daring. Sebelumnya, layanan pengembalian pajak hanya tersedia untuk pembelian di toko ritel terdaftar.
Dengan kebijakan baru ini, wisatawan dapat menikmati kemudahan yang lebih besar saat berbelanja di marketplace lokal UEA tanpa harus melalui proses birokratis yang panjang. Pemerintah menilai, semakin tinggi aktivitas belanja wisatawan, semakin kuat pula kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Menurut Al Bustani, Federal Tax Authority telah membangun sistem terpadu yang mampu melacak seluruh transaksi wisatawan sejak mereka tiba hingga meninggalkan wilayah UEA. Kolaborasi juga dilakukan dengan tiga platform marketplace besar untuk mendukung pengajuan VAT Refund digital.
Baca Juga: Thailand Akhirnya Siap Pungut Pajak Turis Rp153 Ribu
“Di sebagian besar negara, proses ini dianggap berisiko karena potensi penggelapan pajak oleh non-residen. Namun di UEA, kami sudah menyiapkan sistem yang mampu memverifikasi identitas secara otomatis,” jelasnya sebagaimana dilansir Khaleej Times.
Otoritas pajak juga membuka peluang kerja sama dengan marketplace lain yang mematuhi aturan verifikasi transaksi dan pelaporan pajak digital.














