website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 21 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 21, 2026
in Regional
0 0
0
Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI – Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku tindak pidana perpajakan berinisial EK berupa pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp10,61 miliar.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2025/PN Skb, di mana EK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan dengan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif.

“Majelis hakim menyatakan EK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.”

— Rudi Munandar

Perbuatan EK dinilai melanggar Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur sanksi terhadap penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Baca Juga: Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

Peran dalam Skema Faktur Fiktif

Dalam perkara ini, EK diketahui tidak hanya bertindak sebagai pelaku utama, tetapi juga berperan sebagai wakil, kuasa, atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penerbitan maupun penggunaan faktur pajak fiktif, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sesuai dengan Pasal 43 UU KUP, pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau menganjurkan terjadinya tindak pidana perpajakan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ketentuan tersebut mempertegas bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang terlibat dalam rangkaian tindakan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 39A UU KUP.

Baca Juga: Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Pajak Daerah Masih Minim

Kewajiban Pembayaran Denda

Majelis hakim menetapkan bahwa denda sebesar Rp10,61 miliar wajib dilunasi oleh EK paling lambat 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila dalam jangka waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka harta milik EK akan disita dan dilelang oleh negara guna menutup kerugian pada penerimaan negara akibat tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk membayar seluruh denda yang dijatuhkan, maka EK akan dikenai pidana tambahan berupa kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga: Ekspatriat Inggris Berebut Hindari Tagihan Pajak hingga £5 Juta

Komitmen Penegakan Hukum Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil Jawa Barat I menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran perpajakan.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan.

DJP juga mengingatkan bahwa praktik penggunaan faktur pajak fiktif merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan penerimaan negara serta mengganggu integritas sistem perpajakan.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dapat semakin meningkat, serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
  • Mahkamah Agung
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M

Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M

March 21, 2026
Ekspatriat Inggris yang meninggalkan Dubai menuju London berebut menghindari tagihan pajak hingga £5 juta.

Ekspatriat Inggris yang meninggalkan Dubai menuju London berebut menghindari tagihan pajak hingga £5 juta.

March 21, 2026
Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim

Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim

March 21, 2026
Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

March 20, 2026

Recent News

Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M

Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M

March 21, 2026
Ekspatriat Inggris yang meninggalkan Dubai menuju London berebut menghindari tagihan pajak hingga £5 juta.

Ekspatriat Inggris yang meninggalkan Dubai menuju London berebut menghindari tagihan pajak hingga £5 juta.

March 21, 2026
Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim

Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim

March 21, 2026
Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

March 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version