website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Turki Ungkap Rp6 T Penghasilan WP Tak Dilaporkan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 22, 2025
in Internasional
0 0
0
Turki Ungkap Rp6 T Penghasilan WP Tak Dilaporkan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ANKARA, – Pemerintah Turki mencatat capaian besar dalam pengawasan perpajakan. Otoritas pajak negara tersebut menemukan penghasilan tidak dilaporkan senilai US$362 juta atau sekitar Rp6 triliun dari ribuan wajib pajak berprofil tinggi.

Temuan ini berasal dari program pengawasan yang diluncurkan pada Mei 2025. Program tersebut menargetkan individu kaya yang memiliki kepemilikan di perusahaan besar atau menunjukkan pola pengeluaran jauh melebihi penghasilan yang dilaporkan. Hingga September 2025, lebih dari 50.000 wajib pajak telah masuk dalam radar pemeriksaan.

“Sejak awal tahun, pengawasan mencakup lebih dari 50.000 wajib pajak berprofil penghasilan dan pengeluaran tinggi,” ujar Menteri Keuangan dan Perbendaharaan Mehmet Simsek, dikutip Senin (22/9/2025).

Simsek menegaskan, langkah ini dilakukan bukan hanya untuk menutup potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga untuk meningkatkan keadilan dan efisiensi dalam sistem perpajakan. Ia menekankan, audit yang diperluas berhasil mendorong kenaikan rasio pemeriksaan wajib pajak besar dari 11% pada 2024 menjadi 32% pada tahun ini.

Baca Juga :  Georgia Luncurkan Insentif Pajak 0% demi Dorong Startup Inovatif

Program ini juga memicu perubahan perilaku signifikan. Tercatat sekitar 1.000 wajib pajak untuk pertama kalinya menyampaikan SPT Tahunan, menghasilkan tambahan lebih dari US$29 juta dalam penghasilan kena pajak.

Tidak hanya itu, 1.000 wajib pajak lainnya menyepakati keputusan pembagian laba dari perusahaan mereka, yang menyumbang tambahan US$142 juta dalam basis pajak. Efek berganda juga terlihat dari sisi korporasi. Sedikitnya 1.200 perusahaan besar terkait turut merevisi SPT Tahunan, sehingga meningkatkan basis pajak badan hingga US$186 juta.

Baca Juga : Turki Tegaskan Tak Naikkan Pajak, Fokus Kendalikan Inflasi & Jaminan Sosial

Menurut Kementerian Keuangan, pengawasan ini membuktikan strategi pemerintah efektif dalam menekan penghindaran pajak. Di satu sisi, penerimaan negara meningkat, di sisi lain, tingkat kepatuhan perpajakan masyarakat kelas atas juga membaik. Hal ini menjadi bagian dari agenda reformasi fiskal Turki yang lebih luas untuk menekan defisit dan memperkuat stabilitas ekonomi.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Miris! PAD Tambang Kendal Diduga Bocor Rp8,9 Miliar, Ternyata Ini Biang Keroknya

Miris! PAD Tambang Kendal Diduga Bocor Rp8,9 Miliar, Ternyata Ini Biang Keroknya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version