WASHINGTON D.C. — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana mengenakan bea masuk sebesar 25% terhadap impor truk pengangkut sedang dan berat (medium and heavy-duty trucks) mulai 1 November 2025.
“Kebijakan ini akan melindungi pekerja Amerika dan menghidupkan kembali pabrik kendaraan berat di dalam negeri.”
Selain itu, Trump juga menyebut truk pengangkut ringan (light-duty trucks) dari Jepang dan Uni Eropa akan dikenakan bea masuk sebesar 15%. Sementara untuk truk ringan yang diimpor dari Kanada dan Meksiko, importir masih bisa mengajukan pengurangan tarif jika sebagian komponennya berasal dari AS.
Truk merupakan moda logistik utama di AS, dengan sekitar 73% distribusi barang domestik dilakukan lewat jalur darat. Sebagian besar truk yang beroperasi di negara tersebut diimpor dari Meksiko, Kanada, Jepang, Jerman, dan Finlandia.
Baca juga: Thailand Akhirnya Siap Pungut Pajak Turis Rp153 Ribu
Kebijakan ini menuai kritik dari kalangan dunia usaha. US Chamber of Commerce mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Menurut mereka, kebijakan bea masuk yang tinggi justru bisa menimbulkan efek berantai terhadap biaya logistik dan inflasi domestik.
“Semua negara tersebut adalah sekutu dan mitra terdekat AS yang tidak memberikan ancaman terhadap keamanan nasional,” ujar pernyataan resmi US Chamber of Commerce, dikutip dari cbc.ca.
