website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 23 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kenali Tiga Status SPT Tahunan PPh: Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Kenali Tiga Status SPT Tahunan PPh: Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi diingatkan bahwa status SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tidak harus selalu Nihil. Dalam praktiknya, SPT Tahunan juga bisa berstatus Kurang Bayar atau Lebih Bayar, tergantung pada hasil penghitungan pajak yang dilaporkan.

Menjelang berakhirnya periode pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, wajib pajak tetap dianjurkan menyampaikan SPT sebelum batas waktu ideal, meskipun pemerintah berencana memberikan relaksasi waktu pelaporan.

“Yang terpenting, sesuai UU KUP, SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Status SPT tidak harus bernilai Nihil.”

Penegasan tersebut disampaikan Kring Pajak, saat merespons pertanyaan netizen untuk meluruskan anggapan yang berkembang bahwa pelaporan SPT Tahunan harus selalu berakhir dengan status nihil.

Baca Juga: Lapisan Baru Tarif CHT Disiapkan untuk Menarik Produsen Rokok Ilegal Masuk Jalur Resmi

Status SPT Bisa Berbeda-beda

Status SPT Tahunan pada dasarnya bergantung pada hasil penghitungan pajak penghasilan dalam formulir yang dilaporkan. Karena itu, sangat mungkin hasil akhirnya tidak nihil.

Wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh data penghasilan, bukti potong, serta kredit pajak telah diisi dengan benar. Jika terdapat bukti potong dari pihak selain pemberi kerja utama, penghasilan tersebut juga harus dimasukkan ke dalam SPT Tahunan.

Dengan demikian, hasil akhir pelaporan akan mencerminkan kondisi perpajakan yang sebenarnya, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

Mengapa SPT Bisa Kurang Bayar?

Secara umum, ada beberapa kondisi yang menyebabkan SPT Tahunan berstatus kurang bayar, terutama bagi wajib pajak karyawan.

Pertama, bisa terjadi karena adanya kesalahan penghitungan dalam bukti potong atau ketidaksesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) antara bukti potong dengan kondisi sesungguhnya dalam SPT. Situasi ini kerap terjadi saat wajib pajak pindah kerja dalam satu tahun pajak.

Kedua, wajib pajak dapat memiliki penghasilan lain yang bersifat tidak final dan tercatat dalam sistem DJP. Penghasilan tambahan dari pihak lain di luar pemberi kerja utama dapat membuat pajak yang telah dipotong sebelumnya belum mencukupi.

Ketiga, adanya penerapan tarif progresif juga dapat membuat jumlah pajak terutang pada akhir tahun lebih tinggi dibandingkan pemotongan bulanan yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: KEP-55/PJ/2026 Hapus Denda bagi Orang Pribadi yang Sampaikan SPT Tahunan 2025 hingga 30 April

Lebih Bayar Juga Bisa Terjadi

Di sisi lain, status SPT Tahunan juga dapat menunjukkan lebih bayar. Kondisi ini terjadi apabila jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong ternyata lebih besar dibandingkan pajak yang sebenarnya terutang.

Meski demikian, DJP mengingatkan agar wajib pajak tidak tergesa-gesa melaporkan SPT ketika mendapati status lebih bayar. Hal ini karena status tersebut bisa saja muncul akibat kesalahan input angka, terutama pada bagian PPh Pasal 21 terutang dari bukti potong.

Karena itu, wajib pajak disarankan memeriksa ulang seluruh isian SPT sebelum mengirimkan laporan.

Yang Terpenting Benar, Lengkap, dan Jelas

DJP menekankan bahwa fokus utama dalam pelaporan SPT Tahunan bukanlah mengejar status nihil, melainkan memastikan seluruh data dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Jika setelah diperiksa ulang hasilnya tetap menunjukkan lebih bayar, maka wajib pajak dapat menyampaikan SPT sesuai dengan keadaan sebenarnya. Begitu pula jika hasilnya kurang bayar, maka kekurangan pajak harus terlebih dahulu disetor sebelum SPT disampaikan.

Dengan pemahaman ini, wajib pajak diharapkan tidak lagi salah kaprah soal status pelaporan SPT Tahunan dan lebih teliti dalam memeriksa setiap isian.

Baca Juga: Pajak Rumah Kedua Naik Dua Kali Lipat

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Recent News

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version