JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan para pelaku usaha penerima fasilitas percepatan pengembalian kelebihan bayar. Otoritas menegaskan bahwa draf hak istimewa wajib pajak berupa status PKP berisiko rendah terancam dicabut apabila pengusaha terkait terdeteksi sedang diselidiki atau disidik karena indikasi kasus tindak pidana perpajakan.
Fasilitas likuiditas ini pada dasarnya memberikan hak eksklusif bagi korporasi yang masuk dalam klaster tepercaya untuk mengajukan permohonan restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, ruang kemudahan administrasi ini akan langsung ditutup rapat oleh sistem pabean digital jika wajib pajak badan tersebut terseret dalam pusaran hukum formal.
“Pencabutan keputusan penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah … dilakukan dalam hal pengusaha kena pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf b PMK Nomor 28/2026, dikutip pada Kamis (14/5/2026).
Prosedur Elektronik Melalui Coretax dan Delapan Kategori Penerima
Sesuai dengan tatanan aturan hukum, untuk bisa menyandang status kepatuhan tinggi ini, pengusaha kena pajak wajib mengajukan berkas permohonan resmi kepada Dirjen Pajak secara elektronik. Sistem pengajuan mandiri tersebut saat ini sudah dapat diakses oleh manajemen melalui portal wajib pajak atau menggunakan ekosistem *coretax system*.
Apabila di kemudian hari pengusaha dinilai tidak lagi memenuhi prasyarat baku, Dirjen Pajak akan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan status serta mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada PKP bersangkutan. Berdasarkan PMK Nomor 28/2026, terdapat delapan rumpun kategori perusahaan yang berhak menyandang status PKP berisiko rendah, yaitu:
- Korporasi terbuka yang instrumen sahamnya telah diperdagangkan secara sah di bursa efek di Indonesia.
- Kelompok badan usaha milik negara (BUMN) serta jajaran badan usaha milik daerah (BUMD).
- PKP yang secara legalitas telah dikukuhkan sebagai Mitra Utama (MITA) kepabeanan oleh otoritas bea cukai.
- PKP yang telah mengantongi sertifikasi resmi sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (*Authorized Economic Operator*).
- Pabrikan atau produsen komersial yang memiliki fasilitas tempat fisik tersendiri untuk memproses kegiatan produksi, di luar kategori PKP nomor satu sampai empat.
- Pedagang besar farmasi yang memegang dokumen sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi beserta sertifikat cara distribusi obat yang baik.
- Distributor resmi alat kesehatan yang mengantongi sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sekaligus sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik.
- Perusahaan yang kepemilikan sahamnya dikuasai langsung oleh BUMN dengan porsi kepemilikan di atas 50% yang tercatat pada laporan keuangan konsolidasi BUMN induk sesuai prinsip akuntansi berterima umum.
Empat Butir Persyaratan Mutlak Tanpa Pengecualian
Agar kedudukan istimewa tersebut tidak gugur di tengah jalan, jajaran manajemen perusahaan wajib memenuhi empat butir prasyarat materiil tanpa terkecuali. Pertama, profil usaha PT harus terbukti masuk dalam delapan cakupan klaster industri yang telah dijabarkan di atas. Kedua, PKP wajib tertib mengirimkan dokumen SPT Masa PPN secara tepat waktu tanpa cacat absen sepanjang 12 bulan terakhir.
Ketiga, wajib pajak badan tidak sedang berada di dalam pengawasan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana pabean. Keempat, entitas tidak pernah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana perpajakan berlandaskan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
DJP dipastikan akan melayangkan surat keputusan pencabutan sepihak jika salah satu dari empat persyaratan mutlak tersebut dilanggar, atau bila profil PT dinilai tidak lagi mencerminkan delapan kategori industri tepercaya. Bagi perusahaan yang hak fasilitasnya dicabut, regulasi Pasal 14 PMK Nomor 28/2026 sebenarnya masih mengizinkan pengajuan pemulihan kembali di masa depan.
Namun, akses pemulihan status tersebut baru akan dibuka kembali oleh peladen asalkan korporasi sanggup membersihkan rekam jejak administrasinya, menyelesaikan seluruh sengketa perpajakan, serta terbukti tidak lagi tersangkut dalam kasus investigasi hukum maupun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka oleh penyidik perpajakan.













