website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Teken Dokumen di Coretax, WP Tak Wajib Pakai Kode Otorisasi DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
December 30, 2025
in Nasional
0 0
0
NIK–NPWP Belum Terkoneksi? Begini Aturan Baru dan Apa yang Harus Dilakukan WP
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak (WP) memiliki fleksibilitas dalam menandatangani dokumen elektronik di Coretax Administration System. Dalam sistem baru ini, WP tidak selalu diwajibkan menggunakan kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sepanjang telah memiliki sertifikat elektronik (sertel) yang sah.

Ketentuan tersebut memberikan alternatif bagi WP yang memilih mekanisme tanda tangan elektronik berbasis sertifikat, khususnya untuk memastikan keabsahan dan identitas hukum para pihak dalam transaksi perpajakan digital.

“Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik.”

— Pasal 1 angka 31 PMK Nomor 81 Tahun 2024

Baca Juga: Pelunasan Pajak Jadi Faktor Penting Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

Jenis Sertifikat Elektronik yang Diakui

Sertel yang dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik di Coretax terdiri atas sertifikat yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) instansi dan PSrE noninstansi.

Sertel dari PSrE instansi digunakan oleh WP yang berasal dari instansi pemerintah. Sementara itu, WP noninstansi—baik orang pribadi maupun badan—menggunakan sertel yang diterbitkan oleh PSrE noninstansi.

PSrE yang digunakan harus telah diakui oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika serta ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur pengakuan dan penunjukan PSrE dalam ekosistem Coretax DJP.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Dijaga Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran K/L

Empat PSrE Noninstansi Tersedia di Coretax

Dalam sistem Coretax, terdapat setidaknya empat PSrE noninstansi yang sertifikat elektroniknya dapat digunakan WP untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital.

Keempat PSrE tersebut adalah Privy ID, VIDA, Vinotek, dan Xignature.

Bagi WP orang pribadi, penandatanganan dokumen dilakukan menggunakan sertel milik WP yang bersangkutan. Sementara untuk WP badan, penandatanganan dilakukan menggunakan sertel milik pengurus yang bertindak sebagai wakil WP badan.

Adapun bagi WP instansi pemerintah, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertel milik kuasa pengguna anggaran, kepala Badan Layanan Umum (BLU), atau pejabat yang menjalankan fungsi tata usaha keuangan.

Jika WP menunjuk kuasa wajib pajak, maka penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertel milik kuasa pajak tersebut.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version