website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Tekanan Ekonomi Meningkat, Barbados Didesak Bebaskan Makanan dan Obat dari PPN

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 3, 2026
in Internasional
0 0
0
Tekanan Ekonomi Meningkat, Barbados Didesak Bebaskan Makanan dan Obat dari PPN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BRIDGETOWN – Tekanan ekonomi yang kian dirasakan masyarakat Barbados mendorong desakan agar pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan makanan pokok, obat-obatan, dan kebutuhan rumah tangga dasar.

Desakan tersebut disampaikan The Barbados Consumer Empowerment Network (BCEN) yang menilai kebijakan pembebasan PPN dapat menjadi bantalan penting bagi rumah tangga di tengah lonjakan harga.

“Kami percaya pemerintah Barbados bisa meringankan beban warganya tanpa merusak disiplin fiskal.”

— Maureen Holder, Ketua Eksekutif BCEN

Baca Juga: Didanai Pajak, Prabowo Klaim MBG Serap 1 Juta Tenaga Kerja Nasional

Lonjakan Biaya Hidup Jadi Pemicu

Maureen Holder menyampaikan bahwa masyarakat Barbados saat ini dihadapkan pada kenaikan signifikan berbagai tagihan rumah tangga, termasuk harga makanan, transportasi, serta kebutuhan pokok lainnya.

Menurutnya, manfaat ekonomi dari pembebasan PPN atas barang esensial akan jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan negara yang hilang akibat pemberian fasilitas pajak tersebut.

Baca Juga: Tak Lapor SPT Tahunan, PKP Terancam Kehilangan Akses Faktur Pajak

Belajar dari Praktik Negara Lain

BCEN juga menyoroti bahwa kebijakan pembebasan atau pemotongan PPN atas barang kebutuhan pokok bukanlah hal baru. Sejumlah negara telah menerapkannya, baik secara permanen maupun sementara, untuk meredam lonjakan harga.

Menurut catatan BCEN, negara seperti Inggris, Jerman, Hungaria, Irlandia, dan India pernah berhasil menerapkan pemotongan PPN atas barang kebutuhan dasar sambil tetap menjaga stabilitas fiskal.

Catatan BCEN: Kebijakan pembebasan PPN sering dikombinasikan dengan bantuan langsung bagi rumah tangga berpenghasilan rendah agar manfaatnya lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Kepolisian Suffolk Picu Sorotan Kesetaraan dan Dampak Sosial

Untuk menjaga penerimaan negara, BCEN menyarankan agar pemerintah Barbados mengalihkan sumber pajak dari pos lain, seperti menaikkan tarif PPN atas impor barang mewah.

Sebagai perbandingan, Indonesia termasuk negara yang telah memberikan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.


Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance Barbados
  • Direktorat Jenderal Pajak RI

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

February 3, 2026
Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

February 3, 2026
DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

February 3, 2026
Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

February 3, 2026

Recent News

Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

February 3, 2026
Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

February 3, 2026
DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

February 3, 2026
Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

February 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version