website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Banyumas Gencarkan Penghapusan Registrasi

Johannes Albert by Johannes Albert
December 19, 2025
in Regional
0 0
0
Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Banyumas Gencarkan Penghapusan Registrasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUMAS – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banyumas, Jawa Tengah, menggencarkan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan berat atau tidak lagi dapat digunakan. Langkah ini ditempuh untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengatasi besarnya piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah tersebut.


“Tim Pembina Samsat Kabupaten Banyumas membentuk tim khusus penghapusan registrasi yang diwadahi dalam kegiatan Buser 74.”

— Kepala Seksi Pajak UPPD Samsat Banyumas, Riza Uyun Indriyani

Riza menjelaskan, kebijakan tersebut dijalankan melalui kegiatan Buser 74 sebagai upaya sistematis untuk mendata dan menghapus kendaraan yang secara fisik sudah tidak layak beroperasi, namun masih tercatat aktif secara administrasi dan menimbulkan tunggakan pajak.

Baca Juga: World Bank Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh Datar 5% hingga 2026

Berlandaskan Regulasi Nasional dan Daerah

Menurut Riza, pelaksanaan penghapusan registrasi kendaraan bermotor memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.


“Seluruh pelaksanaan penghapusan registrasi ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan diperkuat dengan SOP resmi.”

Selain itu, kebijakan tersebut turut didasarkan pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/172/XI Tahun 2024, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2014, serta Peraturan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga: Diskon Natal 12,5%, Saint Lucia Tetapkan Hari Bebas PPN

Pendekatan Door to Door Sejak Desember 2025

Riza menuturkan, penghapusan registrasi kendaraan bermotor telah dijalankan sejak 1 Desember 2025. Tim Samsat melakukan pendekatan secara door to door terhadap pemilik kendaraan yang menunggak pajak dalam jangka waktu lama dan terbukti mengalami kerusakan berat.

Kerusakan kendaraan dapat disebabkan oleh faktor usia, tidak tersedianya suku cadang, maupun akibat kecelakaan lalu lintas. Selain kendaraan milik masyarakat, kebijakan ini juga menyasar kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang sudah tidak layak dioperasikan.

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Hasil USKP Desember 2025, Ratusan Peserta Lulus Sertifikasi

Bebaskan Tunggakan, Data Pajak Lebih Akurat

Menurut Riza, tujuan utama penghapusan registrasi kendaraan bermotor adalah menciptakan tertib administrasi dan memastikan data kendaraan aktif di Banyumas benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Dengan diterbitkannya surat keterangan penghapusan registrasi, akan diikuti dengan surat keputusan pembebasan pokok PKB dan/atau sanksi administrasi. Artinya, wajib pajak tidak lagi dibebani kewajiban membayar tunggakan PKB atas kendaraan yang sudah tidak digunakan.


“Dengan penghapusan registrasi, wajib pajak tidak perlu membayar tunggakan PKB sehingga data potensi pajak ke depan menjadi lebih realistis.”

— Riza Uyun Indriyani

Melalui mekanisme ini, Samsat Banyumas optimistis perhitungan potensi kendaraan bermotor dan penetapan target pajak daerah pada tahun-tahun mendatang dapat dilakukan secara lebih terukur, tepat sasaran, dan sesuai kondisi nyata.


Sumber Terkait:
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Korlantas Polri
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bebas PPN, Pemerintah Izinkan KEK Donasikan Produk ke Korban Bencana Sumatera

Bebas PPN, Pemerintah Izinkan KEK Donasikan Produk ke Korban Bencana Sumatera

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version