website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 13 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Banyumas Gencarkan Penghapusan Registrasi

Johannes Albert by Johannes Albert
December 19, 2025
in Regional
0 0
0
Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Banyumas Gencarkan Penghapusan Registrasi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUMAS – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banyumas, Jawa Tengah, menggencarkan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan berat atau tidak lagi dapat digunakan. Langkah ini ditempuh untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengatasi besarnya piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah tersebut.


“Tim Pembina Samsat Kabupaten Banyumas membentuk tim khusus penghapusan registrasi yang diwadahi dalam kegiatan Buser 74.”

— Kepala Seksi Pajak UPPD Samsat Banyumas, Riza Uyun Indriyani

Riza menjelaskan, kebijakan tersebut dijalankan melalui kegiatan Buser 74 sebagai upaya sistematis untuk mendata dan menghapus kendaraan yang secara fisik sudah tidak layak beroperasi, namun masih tercatat aktif secara administrasi dan menimbulkan tunggakan pajak.

Baca Juga: World Bank Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh Datar 5% hingga 2026

Berlandaskan Regulasi Nasional dan Daerah

Menurut Riza, pelaksanaan penghapusan registrasi kendaraan bermotor memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.


“Seluruh pelaksanaan penghapusan registrasi ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan diperkuat dengan SOP resmi.”

Selain itu, kebijakan tersebut turut didasarkan pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/172/XI Tahun 2024, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2014, serta Peraturan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga: Diskon Natal 12,5%, Saint Lucia Tetapkan Hari Bebas PPN

Pendekatan Door to Door Sejak Desember 2025

Riza menuturkan, penghapusan registrasi kendaraan bermotor telah dijalankan sejak 1 Desember 2025. Tim Samsat melakukan pendekatan secara door to door terhadap pemilik kendaraan yang menunggak pajak dalam jangka waktu lama dan terbukti mengalami kerusakan berat.

Kerusakan kendaraan dapat disebabkan oleh faktor usia, tidak tersedianya suku cadang, maupun akibat kecelakaan lalu lintas. Selain kendaraan milik masyarakat, kebijakan ini juga menyasar kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang sudah tidak layak dioperasikan.

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Hasil USKP Desember 2025, Ratusan Peserta Lulus Sertifikasi

Bebaskan Tunggakan, Data Pajak Lebih Akurat

Menurut Riza, tujuan utama penghapusan registrasi kendaraan bermotor adalah menciptakan tertib administrasi dan memastikan data kendaraan aktif di Banyumas benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Dengan diterbitkannya surat keterangan penghapusan registrasi, akan diikuti dengan surat keputusan pembebasan pokok PKB dan/atau sanksi administrasi. Artinya, wajib pajak tidak lagi dibebani kewajiban membayar tunggakan PKB atas kendaraan yang sudah tidak digunakan.


“Dengan penghapusan registrasi, wajib pajak tidak perlu membayar tunggakan PKB sehingga data potensi pajak ke depan menjadi lebih realistis.”

— Riza Uyun Indriyani

Melalui mekanisme ini, Samsat Banyumas optimistis perhitungan potensi kendaraan bermotor dan penetapan target pajak daerah pada tahun-tahun mendatang dapat dilakukan secara lebih terukur, tepat sasaran, dan sesuai kondisi nyata.


Sumber Terkait:
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Korlantas Polri
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version