TANGERANG – Dalam upaya agresif mengurai sumbatan kepatuhan fiskal di sektor formal, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat mengubah peta strategi pengawasan mereka. Otoritas kini membidik langsung lini hulu administrasi dengan mengumpulkan puluhan korporasi dan pemberi kerja skala besar yang mencatatkan rasio kelalaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karyawan tertinggi di wilayah tersebut.
Langkah intervensi taktis ini diambil menyusul masih rendahnya kesadaran wajib pajak orang pribadi karyawan dalam menuntaskan kewajiban konstitusional mereka. Alih-alih melakukan penagihan pasif, KPP Pratama Tangerang Barat memilih memobilisasi para pemberi kerja untuk bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menegakkan disiplin perpajakan di internal ekosistem korporasi.
Kepala KPP Pratama Tangerang Barat, Win Susilo Hari Endrias, menegaskan bahwa entitas bisnis memegang posisi geopolitik fiskal yang sangat strategis. Sinergi antara otoritas dan manajemen perusahaan dipandang mampu meruntuhkan dinding keengganan karyawan untuk melapor, sekaligus membangun budaya patuh pajak yang bersifat sukarela dan masif.
“Kami mengajak para pemberi kerja untuk bersama-sama membangun budaya kepatuhan pajak di lingkungan kerja. Dukungan perusahaan akan memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.”
— Win Susilo Hari Endrias, Kepala KPP Pratama Tangerang Barat
Sinergi Sistemik dan Penguatan Kampanye Antigratifikasi
Dalam forum edukasi tatap muka yang dihadiri oleh 27 perwakilan pemberi kerja utama tersebut, fungsional penyuluh pajak Andri Febriansyah mengupas tuntas kendala teknis dan simplifikasi saluran pelaporan digital. KPP menekankan bahwa perusahaan wajib memantau serta memastikan setiap lembar bukti potong pajak yang diterbitkan telah ditindaklanjuti oleh karyawan hingga ke tahap pelaporan akhir.
Paralel dengan sosialisasi teknis, otoritas juga menyisipkan agenda reformasi birokrasi yang ketat. Penyuluh antigratifikasi Muhammad Widodo Ma’ruf secara proaktif mengampanyekan pakta integritas kepada seluruh jajaran manajemen perusahaan. Langkah ini guna menjamin bahwa seluruh rantai layanan perpajakan yang diberikan oleh KPP berjalan secara transparan, profesional, dan bersih dari segala bentuk penyelewengan.
Prinsip Layanan Bersih: Kampanye antigratifikasi ini menjadi jaminan mutlak bagi pelaku usaha bahwa koordinasi dengan otoritas pajak bebas dari biaya terselubung, guna menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Melalui penguatan kolaborasi sistemik dan pengawasan hulu ini, Direktorat Jenderal Pajak optimistis mampu mendongkrak realisasi kepatuhan formal nasional secara signifikan, sekaligus meminimalkan celah administrasi yang kerap memicu sengketa perpajakan di kemudian hari.
