KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil posisi tegas untuk tidak mundur selangkah pun dalam menegakkan reformasi kepatuhan fiskal di wilayahnya. Meskipun memicu gelombang perdebatan sengit di ruang publik, implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang melarang keras kendaraan penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dipastikan terus berjalan.
Langkah radikal ini diambil sebagai instrumen koersif untuk memaksa para pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban konstitusional mereka. Kebijakan ini tidak hanya menyasar para pelanggar pajak lokal, melainkan juga membatasi pergerakan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT namun belum melakukan proses registrasi balik nama resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa pembatasan akses komoditas bersubsidi ini merupakan manifesto penting untuk mengembalikan prinsip keadilan fiskal. Menurutnya, fasilitas subsidi yang didanai oleh uang negara seharusnya menjadi hak eksklusif bagi warga negara yang telah menunjukkan integritasnya dengan taat membayar pajak daerah.
“Bagi saya, pergub ini tetap harus dijalankan. Yang berhak menerima subsidi harus yang sudah jalankan kewajiban sehingga berhak mendapatkan haknya sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan tidak semestinya menikmati subsidi negara.”
— Emanuel Melkiades Laka Lena, Gubernur Nusa Tenggara Timur
Lebih jauh, restriksi ketat ini ditargetkan mampu membenahi tata kelola distribusi energi di lapangan agar lebih akurat dan tepat sasaran. Berdasarkan laporan berkala dari berbagai kabupaten/kota se-NTT, kuota BBM bersubsidi kerap kali mengalami kelangkaan dini akibat tidak adanya filter administratif bagi kendaraan yang mengonsumsinya. Bagi pemilik kendaraan yang enggan melunasi PKB, pemerintah daerah secara terbuka mempersilakan mereka beralih ke produk BBM nonsubsidi.
Polarisasi Respons Publik dan Penguatan Jaringan Pembiayaan Daerah
Dinamika yang bergulir di lapangan diakui memicu polarisasi pandangan yang tajam. Dari koridor legislatif, DPRD Provinsi NTT bahkan tengah merancang agenda rapat dengar pendapat guna melakukan evaluasi komprehensif terhadap dampak sosial-ekonomi kebijakan ini. Penolakan serupa juga disuarakan oleh aliansi organisasi masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa yang mempertanyakan aspek legalitas pengaitan hak subsidi energi dengan status perpajakan properti kendaraan.
Sebaliknya, dukungan solid mengalir dari internal korporasi pelat merah, di mana PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya untuk mengawal ketat implementasi regulasi ini di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Secara teknis, kuota BBM subsidi yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dihitung berdasarkan basis data kendaraan aktif yang berkontribusi terhadap penerimaan daerah. Kendaraan yang mangkir dari kewajiban pajak dinilai tidak berhak menggerus kuota tersebut.
Optimalisasi Pendapatan Daerah: Pemprov NTT menegaskan bahwa akselerasi penerimaan PKB memegang peranan krusial sebagai pilar pembiayaan fundamental bagi perbaikan infrastruktur jalan raya, peningkatan fasilitas medis, dana pendidikan, hingga program pengentasan kemiskinan ekstrem melalui renovasi rumah layak huni.
Menghadapi berbagai resistensi tersebut, Gubernur Melki menilai keberatan timbul karena masyarakat belum menerima transfer informasi secara utuh. Melalui konsolidasi dan koordinasi taktis yang melibatkan aparat penegak hukum, jajaran Samsat, serta pengelola SPBU, pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar sistem verifikasi data di lapangan berjalan transparan, adil, tanpa mengganggu stabilitas aktivitas ekonomi harian warga.
