website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 25, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan kanal Coretax Form sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) berstatus Nihil. Fasilitas ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dan ingin menyampaikan SPT secara elektronik melalui sistem Coretax.

“SPT Tahunan berstatus Nihil dapat disampaikan melalui Coretax Form sepanjang nilai PPh Kurang/Lebih Bayar pada Induk SPT menunjukkan Rp0.”

— Panduan Resmi DJP Coretax Form

Siapa yang Dapat Menggunakan Coretax Form?

SPT Tahunan melalui Coretax Form dapat digunakan oleh:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.
  3. Status SPT yang disampaikan adalah Nihil.
  4. Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Baca Juga: Apa Itu Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF?

Tahap 1: Login & Persiapan Dokumen Pendukung

Sebelum memulai pelaporan, Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Bukti Potong (BPA1/BPA2/BP21) dari pemberi penghasilan.
  • Data tanggungan dan anggota keluarga.
  • Data harta dan utang per akhir tahun pajak.
  • Dokumen pendukung lainnya yang relevan.

Login dilakukan melalui laman:
https://coretaxdjp.pajak.go.id

Langkah login:

  1. Masukkan NIK/NPWP 16 digit.
  2. Masukkan kata sandi Coretax.
  3. Pilih bahasa (id-ID/en-US).
  4. Isi captcha keamanan.
  5. Klik Login.

Wajib Pajak juga dapat mengunduh Bukti Potong melalui menu:
Portal Saya → Dokumen Saya → Unduh.

Tahap 2: Pembuatan Konsep SPT

Setelah berhasil login, lakukan pembuatan konsep SPT dengan langkah berikut:

  1. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  2. Pilih Coretax Form.
  3. Klik Buat Konsep SPT.
  4. Pilih Jenis Periode: SPT Tahunan.
  5. Pilih Tahun Pajak yang dilaporkan.
  6. Pilih Model SPT: Normal.
  7. Ajukan Request Download PDF.
  8. Masukkan passphrase sertifikat elektronik.
  9. Simpan file PDF SPT.

Baca Juga: Panduan Lengkap Hapus NPWP Badan Lewat Coretax DJP

Tahap 3: Pengisian Induk SPT

Pada bagian Induk SPT, Wajib Pajak perlu:

  • Memilih Sumber Penghasilan sesuai kondisi (misalnya “Pekerjaan”).
  • Memilih metode pembukuan “Pencatatan”.
  • Memastikan PTKP sesuai status keluarga.
  • Menjawab pertanyaan pada Bagian B dengan benar karena menentukan lampiran yang muncul.

Sistem akan secara otomatis menghitung:

  • Penghasilan Neto
  • Penghasilan Kena Pajak
  • PPh Terutang
  • Kredit Pajak

Tahap 4: Pengisian Lampiran

Beberapa lampiran yang perlu diisi antara lain:

Lampiran 1:

  • Harta pada akhir tahun pajak.
  • Utang pada akhir tahun pajak.
  • Daftar anggota keluarga.
  • Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan.
  • Daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh.

Lampiran 2A:

  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final (misalnya penghasilan istri gabung NPWP).

Lampiran 3B:

  • Rekapitulasi peredaran bruto bagi WP OP dengan peredaran bruto tertentu (UMKM).

Baca Juga: Panduan Lengkap Isi All Indonesia Web bagi WNI Kedatangan

Tahap 5: Pengecekan Nilai Pada Induk SPT

Sebelum menyampaikan SPT, pastikan:

  • Nilai C.9 (PPh Terutang setelah pengurang) sama dengan D.10a (PPh dipotong/dipungut oleh pihak lain).
  • Jika nilainya sama, maka E.11a (PPh Kurang/Lebih Bayar) = Rp0.
  • Status SPT adalah Nihil.

Tahap 6: Penyampaian SPT

Langkah akhir pelaporan:

  1. Centang pernyataan kebenaran data.
  2. Isi tanggal penandatanganan.
  3. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar.
  4. Klik Submit.

Setelah berhasil, Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta mencetak Induk SPT yang telah dilaporkan dan dapat dilihat kembali SPT yang telah dilaporkan pada halaman website di Coretax.

Link Materi Edukasi SPT Tahunan PPh pada Coretax:

  • Halaman Resmi Lapor Tahunan DJP
  • Simulator Terpandu SPT Tahunan (SPT Simulasi)

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Coretax DJP 
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Perusahaan Wajib Tahu! Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

6
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

5
Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab

Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

5
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

5
India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

February 25, 2026
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

February 25, 2026
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

February 25, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

February 25, 2026

Recent News

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

February 25, 2026
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

February 25, 2026
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

February 25, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

February 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version