JAKARTA – Kebijakan penghapusan bea masuk hingga 0% untuk lebih dari 99% produk asal Amerika Serikat (AS) sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan tegas menepis anggapan bahwa pelonggaran tarif tersebut akan memukul mundur industri lokal.
Justru sebaliknya, mayoritas produk yang masuk dalam daftar pembebasan tarif ini merupakan barang modal, bahan baku, komponen industri, dan barang input lainnya yang memiliki standar mutu tinggi khas AS. Kehadiran barang-barang ini dinilai akan memperkuat rantai pasok industri manufaktur di Tanah Air.
“Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor.”
— Kemenko Perekonomian RI
Bukan Hal Baru, Skema Serupa Telah Berjalan
Pemerintah juga mencatat bahwa rata-rata tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) yang diterapkan Indonesia sejatinya sudah cukup rendah, yakni berada di kisaran 8,1%. Terlebih lagi, skema pembebasan tarif masuk hingga 0% ini bukanlah sebuah anomali dalam kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia.
Fasilitas serupa nyatanya telah lama diberikan kepada banyak negara mitra melalui berbagai kesepakatan strategis, seperti Perdagangan Bebas (FTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA). Dengan ekosistem tersebut, arus barang dari negara mitra yang bebas bea cukai sudah menjadi bagian dari roda ekonomi nasional.
Fakta Perdagangan: Mitra dagang yang saat ini sudah terikat perjanjian dengan Indonesia tercatat merepresentasikan sekitar 80% dari total keseluruhan volume perdagangan Indonesia.
Meski keran impor untuk bahan baku dan barang modal dibuka lebar, pemerintah tetap menyiagakan jaring pengaman. Kemenko Perekonomian memastikan bahwa jika ke depannya terjadi lonjakan impor yang mengancam kelangsungan hidup industri domestik, negara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan intervensi.
Berbagai instrumen perlindungan siap diaktifkan kapan saja, mulai dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) alias safeguard, hingga penerapan kebijakan antidumping dan antisubsidi yang sepenuhnya selaras dengan kaidah World Trade Organization (WTO).














