website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 23 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tarif Impor Produk AS Jadi 0%, Pemerintah Pastikan UMKM Tak Merugi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Tarif Impor Produk AS Jadi 0%, Pemerintah Pastikan UMKM Tak Merugi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kebijakan penghapusan bea masuk hingga 0% untuk lebih dari 99% produk asal Amerika Serikat (AS) sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan tegas menepis anggapan bahwa pelonggaran tarif tersebut akan memukul mundur industri lokal.

Justru sebaliknya, mayoritas produk yang masuk dalam daftar pembebasan tarif ini merupakan barang modal, bahan baku, komponen industri, dan barang input lainnya yang memiliki standar mutu tinggi khas AS. Kehadiran barang-barang ini dinilai akan memperkuat rantai pasok industri manufaktur di Tanah Air.

“Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor.”

— Kemenko Perekonomian RI

Baca Juga: Deal RI-AS, Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

Bukan Hal Baru, Skema Serupa Telah Berjalan

Pemerintah juga mencatat bahwa rata-rata tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) yang diterapkan Indonesia sejatinya sudah cukup rendah, yakni berada di kisaran 8,1%. Terlebih lagi, skema pembebasan tarif masuk hingga 0% ini bukanlah sebuah anomali dalam kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia.

Fasilitas serupa nyatanya telah lama diberikan kepada banyak negara mitra melalui berbagai kesepakatan strategis, seperti Perdagangan Bebas (FTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA). Dengan ekosistem tersebut, arus barang dari negara mitra yang bebas bea cukai sudah menjadi bagian dari roda ekonomi nasional.

Fakta Perdagangan: Mitra dagang yang saat ini sudah terikat perjanjian dengan Indonesia tercatat merepresentasikan sekitar 80% dari total keseluruhan volume perdagangan Indonesia.

Baca Juga: Aturan Baru PMK 6/2026, Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

Meski keran impor untuk bahan baku dan barang modal dibuka lebar, pemerintah tetap menyiagakan jaring pengaman. Kemenko Perekonomian memastikan bahwa jika ke depannya terjadi lonjakan impor yang mengancam kelangsungan hidup industri domestik, negara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan intervensi.

Berbagai instrumen perlindungan siap diaktifkan kapan saja, mulai dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) alias safeguard, hingga penerapan kebijakan antidumping dan antisubsidi yang sepenuhnya selaras dengan kaidah World Trade Organization (WTO).

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Kemenko Perekonomian RI
  • Situs Resmi Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Perusahaan Wajib Tahu! Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

6
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

5
Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab

Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

5
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

5
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

February 23, 2026
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

February 23, 2026
Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

February 23, 2026
Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

February 23, 2026

Recent News

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

February 23, 2026
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

February 23, 2026
Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

February 23, 2026
Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

February 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version