website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 8 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Taiwan Naikkan PTKP Tanggungan Anak 50 Persen

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 8, 2026
in Internasional
0 0
1
Taiwan Naikkan PTKP Tanggungan Anak 50 Persen
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAIPEI – Parlemen Taiwan akhirnya menyetujui kenaikan PTKP tanggungan anak di bawah usia 18 tahun sebesar 50%. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tahun pajak 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban finansial keluarga dalam membesarkan anak.

Persetujuan diberikan melalui revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan atau UU PPh Taiwan. Berdasarkan ketentuan baru tersebut, nominal penghasilan tidak kena pajak untuk setiap anak akan meningkat dari NT$101.000 atau sekitar Rp56,28 juta menjadi NT$151.500 atau sekitar Rp84,15 juta.

“Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi beban finansial keluarga dalam membesarkan anak,” bunyi pernyataan Kementerian Keuangan Taiwan, dikutip pada Selasa (8/9/2026).

Berlaku Sejak Awal Tahun Pajak 2026

Kenaikan PTKP tanggungan anak berlaku sejak 1 Januari 2026. Namun, manfaat ketentuan tersebut baru akan terlihat ketika wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk tahun pajak 2026 pada Mei 2027.

Kementerian Keuangan Taiwan akan menyesuaikan formulir SPT Tahunan PPh dengan ketentuan baru tersebut. Kantor pelayanan pajak juga akan diminta mempersiapkan penerapan perubahan serta meningkatkan sosialisasi agar wajib pajak memahami ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah Lewat Sistem SEF

Pemerintah memperkirakan kenaikan PTKP tersebut akan menjangkau sekitar 2,37 juta wajib pajak. Secara keseluruhan, kebijakan ini diproyeksikan memberikan keringanan pajak senilai NT$8 miliar atau sekitar Rp4,45 triliun.

Tambahan Pengurang untuk Anak Usia Dini

Selain memperoleh kenaikan PTKP, wajib pajak yang mempunyai tanggungan berusia di bawah 6 tahun tetap dapat memanfaatkan preschool special deduction atau pengurangan khusus untuk anak usia prasekolah.

Besaran preschool special deduction mencapai NT$150.000 untuk anak pertama. Sementara itu, pengurangan untuk anak kedua dan setiap anak berikutnya ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar NT$225.000 per anak.

Dengan menggabungkan PTKP tanggungan anak dan pengurangan khusus tersebut, wajib pajak yang memiliki anak berusia maksimal 6 tahun dapat memperoleh total pengurang sebesar NT$301.500 untuk anak pertama.

Untuk anak kedua dan seterusnya, total pengurang yang dapat dimanfaatkan mencapai NT$376.500 per anak. Jumlah tersebut berasal dari PTKP sebesar NT$151.500 dan preschool special deduction senilai NT$225.000.

Wajib pajak dengan anak berusia maksimal 6 tahun dapat memperoleh total pengurang NT$301.500 untuk anak pertama dan NT$376.500 untuk setiap anak berikutnya.

Baca Juga: PBB Rilis UN Model 2025, Lima Aturan Pajak Baru

Batas Pengurangan Premi Asuransi Dihapus

Revisi UU PPh Taiwan tidak hanya menaikkan PTKP tanggungan anak. Perubahan regulasi tersebut juga menghapus batas tahunan sebesar NT$24.000 atas pengurangan terperinci atau itemized deduction untuk premi sejumlah program asuransi.

Sebelumnya, batas pengurangan tersebut berlaku atas premi yang dibayarkan untuk Labor Insurance, Farmers’ Health Insurance, dan National Pension Insurance. Ketentuan serupa juga diterapkan terhadap premi asuransi bagi anggota militer, pegawai negeri, serta guru.

Setelah batas tahunan tersebut dihapus, perlakuan pengurangan atas berbagai premi asuransi itu akan diselaraskan dengan perlakuan terhadap premi yang dibayarkan untuk national health insurance.

Bagian dari Kebijakan Menghadapi Persoalan Demografi

Rangkaian perubahan kebijakan pajak ini menjadi bagian dari upaya Taiwan mengurangi beban keuangan yang harus ditanggung keluarga ketika membesarkan anak. Insentif pajak tersebut juga berkaitan dengan langkah pemerintah menghadapi persoalan demografi dan rendahnya angka kelahiran.

Melalui kenaikan PTKP dan perluasan manfaat pengurangan pajak, pemerintah berharap keluarga dengan tanggungan anak memperoleh ruang finansial yang lebih besar. Implementasi kebijakan akan didukung melalui perubahan formulir pelaporan dan sosialisasi oleh kantor pelayanan pajak sebelum pelaporan SPT Tahunan 2026 dimulai pada Mei 2027.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Taiwan
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Recent News

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version