LUMAJANG – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mencapai Rp6,19 miliar pada 2025. Nilai tersebut merupakan pokok utang pajak dan belum termasuk sanksi denda keterlambatan pembayaran.
Apabila sanksi administrasi turut diperhitungkan, total piutang PBB-P2 diperkirakan akan lebih besar. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang berencana meningkatkan intensitas penagihan kepada wajib pajak.
“Tunggakan PBB-P2 tahun 2025 mencapai Rp6,19 miliar. Upaya kami akan melakukan penagihan untuk tunggakan pajak tersebut dengan menggandeng Satpol PP dan Inspektorat.”
— Abdul Aziz, Kabid Penagihan BPRD Lumajang
Aziz berharap keterlibatan lintas instansi dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, besarnya tunggakan PBB-P2 sangat berpengaruh terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Tiga Kecamatan dengan Tunggakan Tertinggi
BPRD Lumajang mencatat terdapat tiga kecamatan dengan angka tunggakan PBB-P2 tertinggi, yaitu Kecamatan Yosowilangun, Kedungjajang, dan Tekung.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum jumlah pembayaran semakin bertambah akibat denda keterlambatan.
Menurut Aziz, nilai Rp6,19 miliar tersebut baru mencerminkan pokok utang pajak. Jika dihitung bersama denda administratif sebesar 1% setiap bulan, maka total kewajiban pajak yang harus dibayarkan bisa jauh lebih besar.
Imbauan untuk ASN dan Perangkat Desa
Pemerintah daerah juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta perangkat desa yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera melunasi kewajibannya.
Selain itu, masyarakat diminta melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data objek pajak, misalnya bangunan yang masih tercatat sebagai tanah kosong dalam basis data pajak daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbarui data objek pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.
“Mohon kiranya masyarakat dengan kesadaran sendiri melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data agar dapat dimutakhirkan. Semoga kepatuhan pajak meningkat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Aziz.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap upaya penagihan yang lebih intensif serta pembaruan data objek pajak dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan.















